SINTANG. SKR.COM – Pemerintah hendaknya mempertimbangkan kembali kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena sangat memberatkan masyarakat.
“Terutama bagi peserta mandiri,” kata Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman, kemarin.
Jika mengacu usulan Kementerian Keuangan, peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus membayar Rp42 Ribu per bulan per orang.
Sementara untuk peserta JKN Mandiri harus membayar iuran Rp110 Ribu per bulan per orang. “Untuk Kelas I lebih besar lagi, mencapai Rp160 Ribu,” ungkap Hikman Sudirman.
Keputusan menaikkan iuran JKN sampai 100 persen seperti ini, kata Hikman Sudirman, bukannya berdampak positif bagi masyarakat, malah memberatkan.
“Tujuan program yang mulia ini akan menjadi persoalan pelik manakala para pihak yang berwenang di bidang kesehatan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ingatnya.
Seandainya memang terpaksa harus menaikkan iuran JKN, menurut Hikman Sudirman, mestinya secara bertahap mengenai besarannya.
Menaikkan iuran secara drastis, tambah dia, hanya akan memberatkan hidup masyarakat yang memang sehari-harinya hidup pas-pasan. “Pendapatan masyarakat kita belum cukup secara umum,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Legislator Partai Demokrat ini, kenaikan iuran tersebut seyogianya dibarengi dengan peningkatan layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan tidak mempersulit pemegang Kartu JKN.
“Harus linear dengan peningkatan layanan. Jangan sampai ada lagi pasien antre, dan mendapat perlakuan diskriminatif. Apalagi ditolak dengan alasan rumah sakit penuh,” pinta Hikman Sudirman.
Dia mengungkapkan, selama ini peserta JKN masih dihadapkan pada banyak persoalan. Di antaranya, sulitnya mendapat Surat Rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Klinik Pratama.
“Antreannya panjang, bisa sampai berhari-hari,” katanya.
Setelah mendapat Surat Rujuan itu, kata Hikman Sudirman, pasien BPJS Kesehatan masih harus mengantre di Rumah Sakit (RS). “Ini juga dialami pasien dengan penyakit kronis,” sesalnya.
Belum lagi masalah kualitas dokter Puskesmas yang masih diragukan, dan obat-obatan yang diresepkan dokter tidak selalu tersedia.
Olehkarenanya, Hikman Sudirman meminta pemerintah mengevaluasi BPJS Kesehatan dan pelayanan Faskes terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran JKN per Januari 2020.