Kerja Sama Bersejarah: Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Adat Sintang Jaga Hutan

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Sabtu, 21 Juni 2025, menjadi tonggak sejarah bagi Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Di hari itu, sebuah deklarasi penting ditandatangani, menandai komitmen kuat dari berbagai pihak untuk melindungi dan menyelamatkan Hutan Masyarakat di desa tersebut.

Deklarasi ini merupakan hasil kerja sama yang bersejarah antara Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu, PT. Mitra Nusa Sejahtera (MNS) – bagian dari DSN Group, dan masyarakat adat Desa Suak Medang.

Deklarasi ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah pernyataan tegas tentang komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan adat yang merupakan sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat Dayak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Hutan adat ini bukan hanya sekadar kawasan hijau, tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sarat dengan nilai-nilai budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan hidup mereka.

Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan hutan adat sebagai kunci untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Beliau menegaskan bahwa upaya pelestarian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan sektor swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.

PT. MNS, sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut, menunjukkan komitmen nyata dengan menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi ini. Perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan ekspansi ke wilayah hutan adat yang telah ditetapkan dan akan aktif mendukung program pelestarian lingkungan melalui kegiatan edukasi dan restorasi ekosistem. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan pemerintah kecamatan, PT. MNS, tokoh adat setempat, perwakilan masyarakat Desa Suak Medang, dan lembaga pemerhati lingkungan. Nota kesepahaman ini menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berwawasan lingkungan. Model kerja sama yang inklusif dan berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia, khususnya dalam upaya pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat adat. Semoga deklarasi ini menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih lestari bagi Desa Suak Medang dan generasi mendatang.