SINTANG, SKR.COM – Ketua Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih mengatakan sangat mendukung dan mendorong peningkatan PAD Sintang melalui reteribusi penangkaran walet. Kendati demikian untuk membuat perda tentang sarang walet, tentu diperlukan kajian yang mendalam. Oleh sebab itu, pihaknya bersama pihak eksekutif saat ini terus melakukan telaah-telaah, sehingga perda yang dihasilkan sesuai dengan kondisi daerah.
“kami bersama eksekutif sekarang ini mulai mengumpulkan data-data untuk merumuskan perda bangunan walet. Untuk membuat perda itu, tentu harus dilakukan kajian-kajian, yang sesuai dengan kondisi daerah kita ini,”katanya kepada media ini, Selasa (08/03/2016).
Sebelumnya lanjut Politisi PDIP ini, perihal perda walet pihaknya bersama instansi terkait sudah mempelajari hal tersebut dengan pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten ketapang.
“kita sudah tanyakan itu saat kunjungan kerja kesana,”ungkapnya.
Secara teknis kata Tuah Mangasih, ada beberapa dinas yang ikut serta dalam pengusulan perda penagkaran walet di Sintang. Sebagai Wakil rakyat , Tuah memastikan, komisi C DPRD Sintang ini akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya perda tersebut.
“karena ini untuk mendongkrak pendapatan daerah,”tandasnya.
Dikataknnya juga pada tahun ini perancangan payung hukum tersebut akan di Ajukan ke prolegda, “dan di tahun 2017 payung hukumnya sudah harus jadi,”pungkasnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sintang, Mas’ud Nawawi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Pemkab Sintang akan mendorong peraturan daerah (perda), sebagai acuan untuk melakukan pemungutan retribusi dari usaha gedung walet tersebut.
“kami akan mendorong perda tersebut agar dapat menambah PAD kita” kata Mas’ud.
Lanjut mantan Camat Sintang ini, sangat diperlukan perda yang dapat mengatur petumbuhan usaha penangkaran walet.
“kita meliahat dari zona-zona yang akan kita tempatkan agar tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap Lingkungan hidup, terutama dilingkungan kota sangat kuat berpengaruh”.
Diakatakan Mas’ud dalam membangun gedung walet memang harus memiliki ijin dari pemerintah. Pemberian ijin tersebut harus melihat dari segi lingkungan hidup, keindahan, estetika dan sebagainya. Hal ini menurutnya supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“maka perlu dipelajari betul, ijin yang dikeluarkan harus lihat UKM-UPL, bagaimana dampak bagi masyarakat sekitar baik suara maupun limbah.”tandasnya.
Saat ini memang sudah ada keluhan masyarakat terhadap keberadaan gedung walet di tengah kota karena tidak memiliki ijin yang sesuai.
“waktu itu memang sempat bergejolak, karena pelaku usaha tersebut mengaku sudah ada ijin, tapi kenyataannya itu bukan ijin sarang walet. Ijin sarang walet ini berbeda dengan IMB,”ungkapnya. (TM/Ast