Komisi C Siap Kawal Perda Walet

SINTANG, SKR.COM – Ketua Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih  mengatakan sangat mendukung dan mendorong peningkatan PAD Sintang melalui reteribusi penangkaran  walet. Kendati demikian untuk membuat perda tentang sarang walet, tentu diperlukan kajian yang mendalam.  Oleh sebab itu, pihaknya bersama pihak eksekutif saat ini terus melakukan telaah-telaah,  sehingga perda yang dihasilkan sesuai dengan kondisi daerah.

“kami bersama eksekutif sekarang ini mulai mengumpulkan data-data untuk merumuskan perda bangunan walet. Untuk membuat perda itu, tentu harus dilakukan kajian-kajian, yang sesuai dengan kondisi daerah kita ini,”katanya kepada media ini, Selasa (08/03/2016).

Sebelumnya lanjut Politisi PDIP ini, perihal perda walet pihaknya bersama instansi terkait sudah mempelajari hal tersebut dengan  pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten ketapang.

“kita sudah tanyakan itu saat  kunjungan kerja kesana,”ungkapnya.

Secara teknis kata Tuah Mangasih, ada beberapa dinas yang ikut serta dalam pengusulan perda penagkaran walet di Sintang. Sebagai Wakil rakyat , Tuah memastikan,  komisi C DPRD Sintang ini akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya perda tersebut.

“karena ini untuk mendongkrak pendapatan daerah,”tandasnya.

Dikataknnya juga pada tahun ini perancangan payung hukum tersebut  akan di  Ajukan ke prolegda, “dan  di tahun 2017 payung hukumnya sudah harus jadi,”pungkasnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendapatan  Daerah (Dispenda) Sintang, Mas’ud Nawawi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa,  Pemkab Sintang akan mendorong  peraturan daerah (perda), sebagai acuan untuk melakukan pemungutan retribusi dari usaha gedung walet tersebut.

“kami akan mendorong perda tersebut agar dapat menambah PAD kita” kata Mas’ud.

Lanjut mantan Camat Sintang ini, sangat  diperlukan perda yang dapat mengatur petumbuhan usaha penangkaran walet.

“kita meliahat dari zona-zona yang akan kita tempatkan agar tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap Lingkungan hidup, terutama dilingkungan  kota sangat kuat berpengaruh”.

Diakatakan Mas’ud dalam membangun gedung walet memang harus memiliki ijin dari pemerintah. Pemberian  ijin tersebut harus melihat dari segi lingkungan hidup, keindahan, estetika dan sebagainya. Hal ini menurutnya supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“maka perlu dipelajari betul, ijin yang dikeluarkan  harus lihat UKM-UPL, bagaimana dampak bagi masyarakat sekitar baik suara maupun limbah.”tandasnya.

Saat ini memang  sudah ada keluhan masyarakat terhadap keberadaan gedung walet di tengah kota karena tidak memiliki ijin yang sesuai.

“waktu itu memang sempat bergejolak, karena pelaku usaha tersebut mengaku sudah ada ijin, tapi kenyataannya itu bukan ijin sarang walet. Ijin sarang walet ini berbeda dengan IMB,”ungkapnya. (TM/Ast

Posting Terkait