JAKARTA, SKR.COM – Komisi XI DPR RI lewat Panja RUU JPSK sudah menyelesaikan draf akhir RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Setelah melawati pembahasan maraton, rumusan RUU ini terdiri dari 9 bab dan 59 pasal.
Dalam rapat Panja, Jumat (11/3), yang dipimpin Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit (F-PG), draf RUU ini segera akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU PPKSK tersebut kelak akan menggantikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Rumusan pasal-pasal RUU PPKSK lebih jelas dan terarah daripada UU JPSK yang kini masih berlaku.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap diatur dalam Bab II RUU ini. Dalam Pasal 4, KSSK yang beranggotakan Menkeu, gubernur BI, ketua OJK, dan ketua LPS, menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan untuk ketahanan negara di bidang perekonomian. Pasal 5 dan 6 dirumuskan tugas dan wewenang KSSK. Ia bertugas menetapkan penanganan krisis keuangan dan menetapkan pula penanganan permasalahan bank sistemik dalam kondisi normal maupun krisis.
Sementara kewenangan KSSK diatur dalam pasal 6. Pada butir f pasal ini disebutkan, KSSK berwenang memberi rekomendasi kepada presiden untuk memutuskan status stabilitas sistem keuangan dari normal ke kondisi krisis atau sebaliknya. KSSK juga berwenang merekomendasikan kepada presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan.
Bila kelak RUU ini disahkan, maka menjadi produk UU pertama yang dihasilkan Komisi XI DPR pada periode ini. RUU ini memang sangat strategis dan urgen untuk menggantikan UU lama yang rumusannya dinilai sudah tak reperesentatif lagi. Anggota Komisi XI Indah Kurnia mengatakan, PPKSK diharapkan tampil lebih prima dengan RUU yang akan disahkan ini.
“Kalau sudah selesai, maka ini adalah output atau produk pertama UU yang kita lahirkan bersama dengan pemerintah. RUU PPKSK ini, menurut pengamatan saya,menjadi bukti bahwa PPKSK benar-benar tampil prima dan mereka mampu berkoordinasi dengan seluruh anggotanya,” katanya usai rapat. (mh)
Sumber:http://www.dpr.go.id