SINTANG, SKR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang terus memastikan validitas data pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Coklit bertujuan untuk memverifikasi jumlah dan kelengkapan dokumen pemilih secara langsung melalui metode door-to-door.
“Pantarlih bertugas mendatangi rumah warga untuk memastikan berapa jumlah pemilih di rumah tersebut, serta mengecek dokumen pendukungnya. Proses ini sudah dilakukan sebelumnya dan menjadi dasar untuk memastikan data pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Komisoner KPU Sintang Endang Kusmiyati.
Namun, KPU juga, kata dia menyadari adanya perubahan data sejak coklit terakhir, yang berlangsung dari Juli hingga November.
“Dalam rentang waktu tersebut, bisa saja terjadi perubahan, seperti adanya warga yang meninggal atau berpindah domisili. Oleh karena itu, update data terus dilakukan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPTb adalah daftar pemilih pindahan, yaitu warga yang sudah terdaftar di DPT tetapi memilih di TPS berbeda karena alasan tertentu. Sementara itu, DPK mencakup warga yang tidak terdata di DPT maupun DPTb, namun berdomisili di lokasi TPS dan memiliki KTP elektronik.
“Bagi pemilih di DPK, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka akan memilih,” tegasnya.
Melalui mekanisme ini, KPU Sintang memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Proses pemutakhiran data ini kita haarapkan mampu meningkatkan transparansi dan keakuratan dalam pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.