MELAWI, SKR.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 Kalimantan Barat sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi sebesar Rp 2.046.900. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.
Penetapan tersebut tentunya mengalami kenaikan dari UMP ditahun 2017 yang hanya berada di angka sebesar Rp 1.882.900, atau mengalami kenaikan hingga 8,25 persen. Hal tersebut tentunya kabaryang menggembirakan bagi para buruh di Kalbar, namun di tingkat kabupaten, UMK juga harus digenjot sampai mengalami kenaikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Melawi, Benny Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mengambil beberapa langkah agar UMK Melawi khusunya mengalami kenaikan.
“Sesuai pada SK Gubernur Kalbar mengenai penetapan UMP, maka langkah-langkah yang akan kami ambil, kami KSPSI Melawi akan pengajuan kenaikan UMK minimal 10 persen dari UMK Tahun 2017 lalu. Selain itu, kami akan melakukan survey harga-harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar kota Nanga Pinoh, bersama Dinas Instansi terkait. Karena KHL di Kota Pontianak sangat jauh berbeda dgn Melawi,” ungkapnya, Jumat (3/11).
Terkait masalah memperjuangkan kenaikan UMK Melawi tahun 2018, dengan target minimal 10 persen tersebut, mengingat di Melawi upah yang diperoleh khususnya para karyawan atau buruh di perusahaan belum sesuai dengan KHL saat ini.
“bayangkan saja, sampai saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan perkebunan di Melawi yang memberikan upah kepada para karyawannya seharga Rp. 75.000 per hari, dengan masa kerja perbulan hanya 12 hari. Artinya karyawan itu hanya menerima upah Rp.900.000 per bulan. Menurut saya itu masihlah kurang,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Benny berharap, kepada instansi terkait dan Apindo, agar pengajuan dari KSPSI bisa diterima. “Apabila pengajuan dari kami tidak bisa diterima instansi terkait dan Apindo, maka kami tidak akan mau menanda tangani Berita Acara (BA) pengajuan UMK yang akan disampaikan ke Gubernur,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Seretaris KSPSI Melawi, Bagus Afrizal menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan kesejahteraan buruh. Mengingat kondisi KHL di Melawi semakin tinggi seiring naiknya sejumlah sembako di pasaran.
“Nah, kami berharap instansi terkait dan APINDO bisa mendukung kami dalam mensejahterakan buruh. Sebab selama ini, ketika pembahasan dilakukan, kami selalu selalu bertentangan dengan APINDO. Karena APINDO maunya semurah mungkin dan pro kepada pemodal. Sementara kepetingan kami hanya pada kesejahteraan buruh,” ucapnya.
KSPSI akan brusha dalam pembahasan UMK Melawi nantinya secara maksimal demi kesejahteraan para tenga kerja, dan mengupayakan sesuai UUD ketenagakerjaan. Pihak KSPSI juga akan melakukan pendataan terhadap pengusaha yang memperkejakan karyawan diatas 10 orang, yang diwajibkan untuk didaftari BPJS ketengakerjaan dan memiliki kontrak kerja berupa PKWT atau PKWTT demi legal akses dan kesejahteraan para tenaga kerja itu sendiri.
“Itu semua sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 56. Salah satu hal yang sangat penting dan yang harus diperhatikan oleh pekerja adalah pekerja kontrak harus memiliki tau mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja yang bersangkutan,” pungkasnya. (Edi)