Lama Mengabdi, Honorer Layak Dapat Simpati dan Perhatian Pemerintah

H Senen Maryono, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, SKR – Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan pengabdian honorer bahkan ada yang belasan tahun, sudah seharusnya kita semua memberikan simpati dan empati. Serta adanya perhatian dari pemerintah. Apalagi ada dari mereka yang sudah mengabdi belasan tahun.

“Mereka ikut membantu pemerintah mencerdaskan serta menyehatkan masyarakat. Jadi layak untuk diangkat menjadi pagawai. Kalau tidak bisa PNS, ya bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” jelasnya.

Ia menegaskan, pernyataan itu bukan mengesampingkan tenaga honorer lainnya. Karena honorer selain kesehatan dan pendidikan juga sudah banyak jasanya. Mereka juga berkontibusi sesuai tupoksinya.

“Maknya untuk honorer lainnya, selama dianggap urgen atau diperlukan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang memberikan pelayanan, atau di instansi lainnya, saya kira juga harus diperhatikan pemerintah,” ucapnya.

Makanya, penghapusan honorer oleh pemerintah pusat tahun 2022 harus dianalisis betul-betul. Jangan serta merta kebijakan 100 persen honorer dihapus ini diberlakukan.

“Ini harapan lho ya. Karena kita tidak bisa mendikte pemerintah pusat. Kita di daerah ini hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah diberlakukan.

Sebelumnya pemerintah berencana rekrutmen PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan di tempat pelayanan atau rumah sakit umum. Begitu juga dengan tenaga guru. Apalagi pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer termasuk kesehatan para tahun 2023 mendatang. Dengan adanya kebijakan itu, honorer diharapkan bisa mengikuti seleksi PPPK yang dimaksud untuk memenuhi kekurangan yang terjadi.

“Saya mendukungan atas rencana pemerintah pusat yang akan membuka formasi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini. Baik untuk tenaga kesehatan maupun pendidikan. Jadi tenaga honorer kesehatan atau pendidikan yang memenuhi syarat kalau bisa diprioritaskan diangkat menjadi PPPK. Kalaupun tidak bisa menjadi PNS minimal bisa jadi PPPK,” harap Senen.

Posting Terkait