Legislatif: Prona Harusnya di Berikan Pada Warga Yang Tidak Mampu

MELAWI, SKR.COM – Komisi C DPRD Melawi, Malin, SH mengatakan, Proyek Nasional Agraria (Prona) yang seharusnya diberikan kepada masyaraat tidak mampu, sering mendapat keluhan bahwa pemberian Prona tidak tepat sasaran. Lantaran, banyak orang-orang yang mampu mendapatkannya, karena mampu membayarnya.

“Kita minta caat harus pro aktif dan selektitif dalam pengawasi program-program pemerintah pusat yang bertujuan membantu warga tidak mampu. Jangan seperti Prona, banyak orang yang mampu mendapatkannya, sebab mereka yang mampu tadi bisa membayar , sebab itulah teerjadinya pungutan liar untuk yang mendapatkannya tersebut,” kata Malin, SH, ditemui belum lama ini.

Lebih lanjut Malin mengatakan, hasil rapat pihak Komisi C DPRD Melawi bersama pihak Badan ertanahan Nasional, (BPN) mengatakan bahwa Prona merupakan program pusat yang pelaksanaannya dilapangan menggunakan dana APBN, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengambil pungutan kepada masyarakat. Terkecuali administrasi desa seperti pembuatan SKT dan biaya materai tandatangan saksi.

“Biaya administrasi desa tadi, juga harus sewajarnya, jangan seenak hati. Karena Pungli inilah mayarakat tidak mampu tidak bisa merasakanhya, hanya orang-orang berduit yang mendapatkannya. Ini banyak saya dapat laporan,” katanya.

Malin mengatakan, informasi yang sering diperolehnya, Prona di BPN, harus mendapatkan pengusulan dari pihak desa yang ingin mendapatkannya, dan desa pulalah yang mengumpulkan daftar nama orang yang ingin membuat sertifikat.

“Namun, untuk mendapatkan program terssebut, orang-orang yang ingin membuat sertifikat tadi harus menyetor dulu, mulai dari Rp. 2 juta sampai 3 jutaan. Ini sudah tidak wajar lagi. Jika masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat melalui Prona, dan dipungut dengan besaran tidak wajar, saya harap bisa melapor, bahkan melaporkannya ke polisi aagar bisa diproses,” ujarnya.

Sementara, Sigit selaku kepala BPN, yang ditemui usai rapat kerja bersama komisi C DPRD melawi mengatakan bahwa, ada 3 program pusat yang dilaksanakan BPN, yakni IP4T. UKM dan Prona. Ketiga program pusat tersebut sudah dibiayai melalui dana APBN dalam pelaksanaannya. “Jadi tidak boleh ada pungutan lagi,” ucapnya.

Sesuai Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara. Untuk tahun 2016 ini, Prona kita mendapatkan 900 persil, kemudian untuk UKM mendapatkan 1500 persil dan yang IP4T non kawasan sebanyak 1500 bidang atau persil, ini akan difokuskan kepada 1 atau 2 desa yang bisa mencapai 1500 bidang. Hasil IP4T ini tujuannya kedepan agar bisa disertifikatkan. Ini beda dengan IP4T yang berada dalam kawasan, yang berada dalam kawasan kita belum ada,” ungkapnya.

Sigit menegaskan, terhadap program tersebut tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat, karena program tersebut gratis dan dibiayai APBN. Terkecuali, administrasi di desa dalam pembuatan SKT, dan biaya tanda tangan saksi. “Untuk biaya administrasi desa, itu urusan desa bukan kita. Jika memang ada pungutan, kami tidak tau menau, itu urusan desa,” ucapnya. (Irawan)

Posting Terkait