MELAWI, SKR.COM – Banyaknya infrastrutur jalan menuju ke desa-desa yang belum bisa dibangun karena terbentur lokasi kawasan hutan masih cukup banyakdi Melawi. Hal tersebut membuat desa-desa yang masih masuk dalam kawasan hutan, salah satunya kawasan hutan lindung, menjadi sulit untuk maju dan membuat warga hidup dalam keterbatasan, tanpa menikmati kue pembangunan. Sebab kondisi tersebut membuat pemerintah setempat tidak bisa melakukan pembangunan, karena terbentur aturan. Salah satunya Desa Kayu Bunga Kecamatan Belimbing.
Kepala Desa Kayu Bunga, Andereas mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah mengusulkan pembangunan jembatan atau pun jalan dan fasilitas umum lainnya menggunakan dana pemerintah, karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan lindung.
“Makanya, perlu penurunan status kawasan jika hendak masuk kue pemembangun. Sekarang kami tidak bisa berbuat apa-apa sebelum berubah status menjadi area penggunaan lain (APL) untuk pinjam pakai,” ungkapnya belum lama ini.
Ia berharap ke Pemkab Melawi sebagai yang berwenang ada upaya untuk membantu warga, agar berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, sehingga kawasan hutan lindung tersebut berubah status menjadi APL atau status pinjam pakai.
“Dengan adanya perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi APL, maka pembangunan bisa berjalan menggunakan dana pemerintah, termasuk perbaikan jalan bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Melawi, Panji, saat dikonfirmasi di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi mengatakan, Pemkab Melawi harus segera mengubah status desa yang masih berada dalam kawasan hutan tersebut, sehingga pembangunan dapat berjalan menggunakan dana pemerintah. Mengingat masyarakat desa masih banyak yang berada dalam kawasan.
“Tentu tidak ada pilihan lain, kita harus menyelesaikan itu berkomunikasi antara daerah dengan provinsi hingga ke pusat,” ujar Panji ditemui di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Panji mengatakan, upaya yang sudah dilakukan adalah sudah meminta penataan tata ruang wilayah kembali pada daerah yang masuk dalam kawasan. Memang untuk alih status atau alih fungsi adalah sesuatu yang berat, tetapi untuk pinjam pakai diharapkan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat bisa toleransi.
“Bisa berharap Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada Pemkab Melawi untuk mengusulkan pinjam pakai pelepasan kawasan hutan tersebut. Warga desa sangat berharap, agar pemerintah serius untuk mencari jalan keluar mengatasi permasalahan yang dihadapi sekarang, untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hak dan hukum,” paparnya.
Menurutnya, selama sudah ada jalan masyarakat yang sudah dibangun sebelumnya kata Panji, dirinya akan tetap membangun atau memperbaikan melalui proses permohonan perizinan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Namun ini perlu proses sambil menunggu keputusan yang lebih mementingkan pelayanan masyarakat adat.
“Masyarakat adat berada dalam kawasan tersebut sudah sejak nenek moyang bermukim dalam kawasan. Kita tidak bisa mengabaikan kepentingan orang hidup disana. Kalau hanya kawasan, sebelumnya sudah ada jalan, kenapa kita tidak bisa bangun berdasarkan aturan melalui proses perizinan,” ujarnya.
Panji ,menuturkan, Pemkab Melawi saat ini sudah meminta kepada desa-desa yang masuk dalam kawasan untuk mendaftarkan diri, untuk dilaporkan ke provinsi.
“Seperti salah satu daerah yang masuk dalam kawasan hutan lindung adalah wilayah Desa Kayu Bunga, Kecamatan Belimbing Hulu. Jadi kita berharap bisa melaprmelaporkan secara detail luas wilayah desa dan berapa luas wilayah yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” pungkasnya. (DI)
