MELAWI, SKR.COM – Seperti yang disampaikan masyarakat, tak heran jika pedagang akan kembali berjualan ke pinggir jalan tepi jalan kompleks Pasar Tradisional Markasan Nanga Pinoh pasca penertiban yang dilakukan pihak sat Pol PP. Sebab tidak adanya pengawasan langsung di lokasi pasar tersebut.
Hal tersebut terbukti dengan masih adanya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, hingga membuat pihak sat Pol PP menertibakan yang kedua kalinya.
“Kita memberikan peringatan, karena sudah ada lapak di atas (di dalam pasar) tapi pedagang ini turun lagi ke bawah atau ke badan jalan. Kita lakukan ini agar pedagang (daging dan ikan) lain tidak ikut turun ke bawah,” kata Sekretaris Satpol PP Melawi, Budyanto di sela-sela penertiban.
Budyanto menerangkan, pedagang yang mendapat peringatan salah satunya adalah pedagang ikan. Pedagang tersebut diketahui juga menjadi agen sekaligus pengecer Ikan. Jajarannya pun langsung menegaskan bila masih tetap berjualan di badan jalan, pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas.
Selain pedagang ikan, sebenarnya juga banyak pedagang sayur yang berjualan di atas badan jalan. Namun, Budi menerangkan penertiban khusus pedagang sayur baru dapat dilakukan bila pasar tambahan selesai dibangun.
“Setelah nanti pasar jadi, tidak ada lagi alasan pedagang berjualan di tepi jalan. Semua harus dipindahkan ke dalam pasar. Sehingga parkir bisa lebih tertata dan arus kendaraan lebih lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskumdag) Melawi, Ramdha Suhaimi mengatakan penertiban para pedagang memang diperuntukkan bagi pedagang ikan dan daging, selanjutnya akan ditertibkan pedagang sayur sambil menunggu penyelesaian penambahan pembangunan pasar baru.
“Karena pasar yang baru nantinya tersedia sekitar 108 lapak untuk menampung pedagang sayur,” pungkasnya. (DI)