Masuk ke DPRD Wajib Pakai Masker

Marceus Afen, Sekwan DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Dalam rangka pencegahan dan kesiapsiagaan mengantisipasi virus corona atau covid-19 yeng sedang merebak di Indonesia, Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Marchues Afen mengeluarkan surat edaran (SE) dengan sifat penting.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan para staf Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang yang berdasarkan arahan Ketua DPRD Sintang.

Ada lima poin penting yang harus dilaksanakan dalam Surat Edaran Sekwan. Surat edaran itu mulai diberlakukan tanggal 17 Maret 2020.

Pertama, tidak bersalaman dan cium pipi saat berjumpa. Kedua, wajib menggunakan masker saat di kantor. Ketiga, cuci tangan sebelum makan dan ketika hendak memegang hidung dan mulut.

Ke-empat, bagi yang harus bepergian dari luar daerah atau luar negeri, harus melaporkan diri ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, serta mengisolasi diri di rumah selama 15 hari. Kelima, Satpam harus memberi tahu pada pengunjung sekretariat DPRD Sintang, bahwa harus menggunakan masker.

Untuk penanganan corona, Pemkab Sintang sudah membantuk Gugus Tugas Penanganan Corona Kabupaten Sintang. Pembentukan itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas nasional dalam penanggulan covid-19 atau corona.

Dan pada Selasa(17/3/2020) lalu, juga digelar Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pembentukan Gugus Tugas Quick Responce Penanganan Pendemic Covid-19 di Kabupaten Sintang, bersama unsur Forkopimda Sintang, pimpinan OPD Sintang, dan unsur terkait lainnya, di Pendopo Bupati Sintang. (Ndi)

Posting Terkait