MELAWI, SKR.COM – Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pasal 18 B ayat 2 dituliskan negera mengakui dan menghormati kesatauan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hal-hal tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsti pengembangan masyarakat. Serta masih memengang prinsif negara kesatuan repulik indonesia.
Masih pada UUD 1945 pasal 28 ayat 3 tertulis identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati dan diselaraskan dengan perkembangan zaman dan peradapan. Selain itu, TAP MRP No IX tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, pasal 4 menegaskan pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman bangsa atas sumber daya alam.
“Masih banyak undang-undang yang secara inplisit mengakui, menghargai dan melindungi masyarakat adat. Semuanya itu berdasarkan pada landasan bahwa sebelum negara ini terbentuk,masyarakat adar sudah ada,” ungkap tokoh adat, Syadhan Gawai, kemarin.
Lanjutnya, secara internasional hak-hak masyarakat adat sudah diakui. Dalam sidang umum PBB sudah disahkan deklarasi Hak-Hak masyarakat adat.
“Bahkan saat ini negara kita sedang memproses Rancanagan Undang_undang tentang masyarakat hukum adat. Untuk itu, kiranya musyawarah masyarakat adat di Melawi dapat memberi kontribusi positif peraturan tersebut,” ulasnya.
Kata Syadhan, Musyawarah Masyarakat Adat yang diadakan per wilayah ini penting dalam upaya untuk mengisi pembangunan bidang sosial, ekonomi, budaya dan sumber daya alam.
Musyawarah ini penting mengingat amanah undang-undang dasar dan keberadaan masyarakat adat mesti terlibat langsung dalam proses pambangunan, berbangsa dan bernegara.
Syahdan mengakui bahwa akhir-akhir ini banyak pembangunan yang belum mengakomodir kepentingan masyarakat adat.
“Oleh karena itu, musyawarah masyarakat adat ini penting untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” ujarnya.
Lanjutnya, bidang ekonomi, peran masyarakat adat perlu ditingkatkan. Hadirnya gerakan ekonomi kerakyatan seperti Credit Union. Lembaga keuangan ini masih tetap eksis walaupun diterpa oleh krisis dunia.
“Sebagaimana pendiri bangsa ini Bung Hatta yang mengidekan adanya kopersi untuk ekonomi masyarakat Indonesia. Credit Union membuktikan bahwa apa yang diajukan oleh pendiri bangsa ini adalah benar,” pungkasnya. (Irawan)