SINTANG, SKR – Anggota DPRD Sintang Welbertus mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran perubahan APBD yang telah di sepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, serta peraturan DPRD kabupaten sintang nomor 1 tahun 2018 yang memberikan ketegasan hukum bahwa salah satu fungsi DPRD adalah menjalankan fungsi anggaran.
“Salah satu fungsi anggaran itu yang melekat di anggota DPRD yaitu melalui badan anggaran bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD,” kata Welbertus saat rapat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna DPRD Sintang, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kata Welbertus, setelah mempelajari pidato penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2023, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraksi PDI perjuangan menyampaikan pendapatnya.
“bahwa untuk menentukan kebijakan yang tepat, kebijakan yang strategis dan agar program-program yang ditetapkan pemerintah dapat mendorong pergerakan ekonomi masyarakat yang semakin baik, dengan demikian untuk terus membawa masyarakat kabupaten sintang yang semakin maju, maka fraksi PDI perjuangan berprinsip bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2023 ini dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelasnya.