- KALBAR, Sintang, (SKR): Selasa (13/10/2015) siang, eksekutif dan legislatif menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Sintang.Rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2016.
Rapat paripurna ini langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward SE, M.Si dan didampingi oleh Wakil Ketua Terry Ibrahim, S.Sos, M.MPd.
Penetapan KUA dan PPAS untuk tahun 2016, ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sintang, Akim, MM bersama Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward SE,M.Si, Wakil Ketua DPRD Tery Ibrahim, S.Sos, M.MPd, serta di saksikan oleh Sekda Sintang, seluruh anggota DPRD Sintang dan para Kepala SKPD dan Instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari rencana kerja masing-masing SKPD untuk jangka waktu setahun.
“Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD membahas Kebijakan Umum APBD atau KUA dan selanjutnya menetapkan PPAS. Rancangan KUA serta PPAS yang nantinya akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam menyusun APBD,” Jelas Jeffray.
Lanjut Jeffray, atas dasar rapat serta koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sintang beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan proses pembahasan dan penyempurnaannya.
“Untuk itulah, DPRD bersama Pemkab Sintang menyepakati penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA-PPAS tahun 2016,” terangnya.Sementara itu Penjabat Bupati Sintang, Akim, MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Sintang yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun 2016 sehingga dapat disepakati bersama.
“Kebijakan dalam anggaran ini, tidak berbeda jauh dengan kebijakan tahun lalu dengan prioritas penuntasan program pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kesepakatan KUA- PPAS untuk tahun 2016 ini, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) untuk kembali dilakukan pembahasan bersama.
Akim berharap, semoga KUA-PPAS APBD 2016 yang disepakati dan selanjutnya ditetapkan mampu memberikan dampak akhir berupa peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sintang yang lebih baik lagi, harapnya. (*)