Miliki Perda Perpustakaan, Memberikan Nilai Positif Dikalangan Masyarakat

Herimaturida

SINTANG, SKR.COM – Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar), baru Kabupaten Sintang yang memiliki Peraturan Darah (Perda) mengenai perpustakaan. Hal tersebut pun mendapat apresasi dari Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Herimaturida.

Menurutnya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka pengelolaan Perpustakaan akan tertata dengan baik serta dapat membantu masyarakat dalam menberdayagunakan keberadaan perpustakaan tersebut.

“Tentu dengan adanya Perda ini, kita harapkan pengelolaan perpustakaan akan semakn baik, dan dapat meningkatkan minat baca masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan masyarakat kabupaten Sintang,” ujarnya, Kamis (25/4/2019).

Herimaturida yang juga merupakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang ini mengharapkan, dengan adanya payung hukum untuk perpustakaan tersebut, dapat memberikan nilai positif dikalangan masyarakat. Dan pastinya juga membawa dampak baik dalam perencanaan, pelaksaan dan pengawasan kerja di perpustakaan.

“Tentu diharapkan juga semangat untuk mengembangkan perpustakaanpun semakin meningkat, sehingga apayang kita harapkan bersama yakni masyarakat Sintang yang cerdas dapat terwujud,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelummnya, perpustakaan berperan sangat penting sebagai sumber informasi. Hal ini karna, perpustakaan juga merupakan institusi yang mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perpustakaan, di Aula Kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa (23/4).

“Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran, kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas,” ujar Afen.

Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat. Afen juga mengungkapkan, bahwa keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum yang jelas.

“Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan, baik dalam perencanaan, pelaksaan dan pengawasan kerjanya. Sosialisasi ini dilaksanakan guna memotivasi kita semua, agar dapat membentuk perpustakaan pada lembaga-lembaga kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Perda tentang Perpustakaan. Dikatakannya bahwa dengan adanya payung hukum, akan membantu masyarakat dalam mendayagunakan keberadaan perpustakaan.

“Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi mencerdaskan masyarakat Sintang. Selain itu, kita juga mau meningkatkan minat baca masyarakat,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait