Mulai 9 November, ASN Masuk Kerja Menggunakan Shift Dan Berlakukan WFH

Iwan Kurniawan

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/3812/BKPSDM-D tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran tertanggal 5 November 2020 tersebut, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut.

“Bapak Pjs Bupati Sintang memang sudah mengeluarkan surat edaran ini karena Sintang ini sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular Covid-19, dengan sudah adanya Surat Edaran tersebut kita bersama-sama mencegah terjadinya ASN terjangkit oleh virus corona ini” ujar Iwan Kurniawan.

Menurut Iwan, dalam surat edaran tersebut Penjabat Sementara Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan mengatur ASN di unit kerjanya masing-masing yang masuk kerja di kantor berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan OPD.

“Yang masuk kerja atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada dan sisanya work from home (WFH), dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan yang masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan” tambah Iwan Kurniawan.

Dikatakan Iwan, untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online.

“ASN yang work from home juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja, karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor” tambah Kabag Prokopim.

Lanjut Iwan, dalam Surat Edaran tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi, bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan.

“Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi harus dibawa pulang, dan surat Edaran ini akan berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian” terang Iwan Kurniawan. (SS)

Posting Terkait