Operasi Pekat, Polres Amankan Penjual Miras

oleh
oleh
ejumlah arak yang dikemas dalam kanton berhasil diamankan Polres Melawi dalam operasi Pekat

MELAWI, SKR.COM – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan jajaran Polres Melawi pada bulan ramdhan saat ini membuahkan hasil. Diantaranya menangkap penjual minuman keras (miras) di Dusun Serundung permai, Desa Tanjung Niaga kecamatan  Nanga Pinoh.

Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Ketut Agus menceritakan kronologis penangkapannya. Pada hari Sabtu, 27 Mei 2017 sekira jam 22.00 wib, tim operasi Pekat melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak di rumah tersangka ACN alias JLN di gang toyob Dusun Serundung permai.

“Dengan cara undercover petugas membeli minuman jenis arak. Yang kemudian setelah berhasil membeli miras jenis arak tersebut petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah milik terlapor menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak yang telah dikemas didalam plastik dan siap jual,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (30/5).

Lebih lanjut Ketut mengatakan, adapun jumlah miras yang ditemuka yakni 22 kampel  atau kantong arak putih dan 24 kampel  atau kantong arak  merah didalam rumah tersangka di Gang Toyob Dusun Serundung Permai  Rt/RW 06/03 Desa Tanjung Niaga.

“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut. Hasil operasi pekat lainnya, ada juga menangkap Judi Remi di Desa paal, dan prostitusi. Namun tunggu berakhir opreasi pekat saja kita sampaikan. Untuk tersangka miras, dikenakan,” ungkap Ketut. (Edi)