SINTANG, SKR.COM – Apabila menerima informasi, hendaknya dipahami dulu, jangan langsung disebar atau dibagikan ke orang lain. Ini langkah yang tepat untuk meminimalisir informasi bohong atau hoaks.
“Jika itu tidak baik, cukup dibaca saja, jangan diteruskan. Karena bisa berpengaruh negatif,” harap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, kemarin.
Dia berharap demikian, karena ada kecenderungan masyarakat, baru saja membaca sedikit informasi yang diterima, bahkan hanya melihat judulnya, langsung di-share.
Hal tersebut sangat disayangkan. Seharusnya dipertimbangkan dulu, apakah informasi itu bermanfaat atau malah menyebabkan kerusakan kalau disebar.
“Jangan sampai di antara kita saling bentrok gara-gara hoaks. Beda pendapat itu hal yang lumrah, tetapi jangan sampai mendatangkan kebencian dan permasalahan di antara kita,” ingat Jeffray.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Perpercahan tidak menimbulkan keuntungan tetapi kerugian.
Setakat ini, ungkap dia, pemerintah pusat (Pempus) tengah gencar-gencarnya mengajak masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak. Masyarakat diharapkan dapat memilah-milah informasi dengan cerdas dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas valid atau tidaknya.
Olehkarenanya, Jeffray mengajak semua pihak menjaga situasi Sintang agar selalu kondusif. Langkah itu penting. Apabila daerah ini tidak kondusif, maka banyak dampak yang ditumbulkan. Terutama pembangunan terhambat.
“Kita saat ini sedang mengejar ketertinggalan. Baik itu infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, kondusifitas suatu daerah sangat diutamakan untuk mencapai pembangunan yang adil dan merata, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunannya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengungkapkan ihwal serupa. Dimana Kapolres mengimbau agar pengguna media sosial bisa mengikuti aturan saat berkomentar di media sosial, seperti halnya tidak boleh melakukan ujaran kebencian maupun provokasi.
“Harus bijak menyikapi informasi yang diterima dan permasalahan. Kalau menulis di media sosial ya ikuti kaedah-kaedah yang menepati aturan. Semisal tidak boleh melakukan ujaran kebencian, tidak boleh melakukan provokasi,” ungkapnya.
Kapolres menerangkan, jika nantinya ujaran kebencian maupun provokasi tersebut berujung pada tindakan yang dapat merugikan orang lain, maka yang menuliskan ujaran kebencian maupun provokasi tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.