SINTANG, SKR.COM – Delapan Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Kabupaten Sintang sampaikan Pandangan Umum Fraksi (PUF) terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang 2016 yang disampaikan oleh Bupati Sintang pada Tanggal 23 September 2016 yang lalu.
Delapan Fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKP Indonesia, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Persatuan, sependapat bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.
Namun demikian kedelapan Fraksi tersebut masing-masing memberikan saran dan masukan kepada pemerintah Kabupaten Sintang.
Adapun saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai berikut:
1.Fraksi PDI perjuangan memberikan apresiasi kepada Bupati Sintang Tentang perolehan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI tanpa catatan terhadap laporan keuangan Tahun 2015. Kedepannya penghargaan tersebut untuk tetap dipertahankan, hal tersebut bukan jaminan tidak adanya kekurangan atau permasalahan dalam kinerja khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. kami berharap kualitas manajemen pengelolaan keuangan Kabupaten Sintang untuk ditingkatkan, dan menyarankan agar keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asaz keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
2. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada Bupati Sintang tentang silpa anggaran pendapatan daerah, k.arena akan merefleksikan ketidak mampuan aparatur dalam menyerap anggaran yang ditetapkan sejalan dengan hal tersebut maka evaluasi kinerja
penting bagi percepatan dan ketepatan pembangunan tahun anggaran 2016 ini.
3. Fraksi PDI Perjuangan Menyarankan Kepada Bupati Sintang, senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah bagi SKPD penghasil namun upaya itu juga harus diimbangi dengan penyelesaian piutang daerah, agar pendapatan asli daerah bisa meningkat secara signifikan mengingat masih banyak potensi-potensi PAD yang belum tergali.
4. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada Bupati Sintang melalui seluruh SKPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai target yang ditetapkan, serta memastikan alokasi anggaran betul-bet ul tepat guna dan tepat sasaran. Penyerapan tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran, namun realisasi anggaran tersebut harus memberikan dampak yang memberi manfaat terhadap kebutuhan masyarakat.
5. Fraksi PDI Perjuangan Menyarankan Kepada Bupati Sintang untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi APBD dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung kembali hak-hak masyarakat atas pemenuhan fasilitas pelayanan umum dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan.
6. Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Sintang agar penanganan pekerjaan melalui program UPJJ lebih di maksimalkan lagi mengingat peralatan alat berat sudah ada dan sudah di beli oleh pemerintah Kabupaten Sintang.
7. Fraksi PDI perjuangan juga meminta kepada Bupati Sintang melalui dinas terkait agar menangani ruas jalan Simpang Pandan Menuju Mantir yang selama ini belum di perhatikan oleh pemerintah.
8. Mohon penjelasan Bupati Sintang terkait dengan penanganan longsor yang terjadi di depan Kantor Dispenda Sintang, langkah-langkah apa yang akan di ambil.
9. Mohon Penjelasan Bupati Sintang apakah iklan rokok yang di pasang di pinggir Jalan Lintas Melawi dan daerah-daerah lainnya yang menggunakan tiang-tiang besi memberikan PAD bagi Kabupaten Sintang ?
10. Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabuaptren Sintang melalui Disperindagkop dan UKM yang telah berhasil merelokasi PKL di depan pasar junjung buih dan sekaligus meminta kepada Bupati Sintang agar dalam melakukan pembagian petak pada pasar raya Sintang kiranya memperhatikan aspek keadilan dengan bisa mengakomodir pelaku usaha dari luar Kecamatan Sintang dan di perhatikan juga agar supaya jangan sampai 1 pedagang memiliki 2 atau bahkan 3 petak kios pada pasar tersebut.
11. Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang agar mengambil tindakkan tegas terhadap kepala-kepala desa yang bermasalah. baik yang menyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi maupun penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang peruntukkannya tidak sesuai dengan APBD”.
Menurut laporan masyarakat hal ini ada terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sintang dan sudah di laporkan oleh BPD dan tokoh masyarakat kepada dinas terkait tapi penanganannya terkesan lambat sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakharmonisan pada masyarakat itu sendiri karena seolah-olah oknum kepala desa itu ada yang delindungi. Di mohon kepada Pemkab Sintang segera nenanggapi laporan tersebut dan di proses sesuai dengan Undang-Undang Desa NOMOR; 6 Tahun 2016 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor; 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang merujuk kepada hal tersebut agar tidak menimbulkan interprestasi yang bermacam-macam di masyarakat.
Demikian PUF PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Jurubicaranya, Welbertus. (Ast)