Pasca Disahkannya AKD, Komisi A Langsung ‘Start’ Bekerja

SANTOSA

SINTANG, SKR.COM – Pasca disahkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jumat (1/11/2019) lalu.

Komisi A DPRD Sintang langsung ‘start’ menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi). Mengingat banyak pekerjaan dewan tertunda pasca dilantiknya 40 anggota dewan periode 2019-2024.

“Kami akan bekerja sesuai kewenangan kami. Mitra kami kan sejumlah dinas. Di antaranya Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, Insperektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Nah, tugas yang terkait dengan kami akan dikebut segera pelaksanaanya,” ungkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, baru-baru ini.

Sebelum bekerja, kata Santosa, tentu harus melihat apakah ada laporan yang masuk di Bagian Hukum Sekretariat Dewan. “Jika ada akan tindaklanjuti sesegera mungkin,” tegasnya.

Dengan disahkannya AKD, sambung Santosa,  tentu tidak ada alasan bagi dewan untuk mengabaikan tugas. Karena, dengan terbentuknya AKD maka tugas-tugas sudah dibagi sesuai kewenangan masing-masing.

“Jadi, kita akan kejar secepat mungkin apapun permasalahan yang ada di Kabupaten Sintang. Tentunya sesuai dengan tupoksi kami,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa ke DPRD Sintang agar pemerintah memperhatikan aset terbengkalai, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun memastikan bakal memanggil bagian aset Pemerintah Kabupaten Sintang dan sejumlah instansi terkait.

“Akan segera kita panggil bagian aset. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui aset-aset mana yang terbengkalai seperti yang disampaikan mahasiswa. Jika terbukti terbengkalai, akan kami dorong agar aset-aset tersebut segera digunakan. Karena untuk membangun aset-aset daerah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit,” pungkas Santosa.

Posting Terkait