Pedagang Pasar Keluhkan Kebijakan Pemda Bongkar Kanopi Secara Mandiri

Sekretaris Perkim Sintang Serahkan SP 1 Kepada Pemilik Ruko.

SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Lim Hie Soen mengungkapkan bahwa pedagang pasar di Sungai Durian mengeluhkan kebijakan Pemerintah Daerah yang meminta pemilik ruko untuk membongkar kanopi secara mandiri.

Menurutnya, para pedagang pasar tidak serta-merta menolak kebijakan tersebut, hanya saja pembongkaran kanopi harus dibarengi dengan solusi yang tepat.

“Saat puluhan pedagang sungai durian Sintang menyampaikan aspirasi kepada saya di Yayasan Bhakti Suci, mereka menolak pembongkaran kanopi tanpa adanya solusi,” ucapnya belum lama ini.

Pedagang menilai, keberadaan kanopi sangat penting untuk melindungi barang dari hujan dan sinar matahari.

“Oleh karenanya pedagang keberatan untuk membongkar kanopi kalau tidak ada solusinya. Karena peran kanopi ini penting untuk melindungi barang baik dari hujan maupun panas,” tuturnya.

Maka, Politisi Partai Hanura ini meminta pemerintah daerah setempat mencari solusi terkait permasalahan pembongkaran kanopi yang dikeluhkan pedagang pasar Sungai Durian Sintang.

“Mereka menyampaikan kalau pembongkaran kanopi untuk alasan keindahan mereka tidak keberatan membongkarnya, namun pemerintah harus membangun baru yang seragam, yang tidak melanggar aturan. Intinya kanopi ini harus tetap ada karena perannya penting dan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Aspirasi ini sudah kita terima dan akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah supaya ada solusi yang tepat sehingga masyarakat juga tidak merasa dirugikan. Apalagi keberadaan kanopi ini penting,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Hendrikus mengatakan surat peringatan dan sanksi telah sesuai peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 8 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Dengan mempertimbangkan ketertiban umum keserasian lingkungan keselamatan dan keamanan jiwa manusia setelah mendengar pendapat para ahli maka diperintahkan menghentikan atau menutup kegiatan yang dilakukan dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan,” tukasnya.

Posting Terkait