Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Diminta Jalin Hubungan Baik Dengan Pimpinan

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno berpesan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang baru dilantik agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan dengan pimpinan OPD lainnya.

“Saya berharap agar ibu-ibu dapat mendukung tugas suami dan aktif berperan dalam kegiatan Dharma Wanita Persatuan baik yang masuk dalam kepengurusan maupun anggota, agar tujuan untuk mengembangkan dan membina Dharma Wanita Persatuan menjadi istri Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berkualitas dalam mencapai program kerja Dharma Wanita baik pada OPD saudara maupun di lingkup kabupaten dapat tercapai dengan lebih baik kedepannya,” harapnya.

Selain itu, menyikapi kondisi saat ini, dimana wabah pandemi Covid-19 masih belum hilang di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Sintang, Jarot berharap kedisiplinan dan kepatuhan mengikuti protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. “Mari samakan cara pandang kita, maksimalkan rasa empati untuk bisa menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 ini,” pinta Jarot.

Dari 6 jabatan yang di lelang untuk hari ini hanya 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik karena telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk 2 (dua) jabatan lainnya yakni Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik bersamaan pada saat ini, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pejabat tersebut dapat diangkat pada jabatannya.

“Untuk jabatan Inspektur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana disebutkan bahwa untuk jabatan Inspektur Kabupaten Sintang terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Jarot.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dimana disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri. (*)

Posting Terkait