Pembangunan Lokasi Pabrik PT. CM Tak Sesuai AMDAL

oleh
oleh
Ketua Komisi III DPRD Melawi, Malin, SH

MELAWI, SKR.COM – Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Citra Mahkota yang sempat menuai masalah dengan masyarakat, selain karena izin pabrik yang belum jelas, mereka juga mempersoalkan tidak adanya sosialisasi pembangunan pabrik pada masyarakat tersebut ternyata juga diduga melanggar dokumen AMDAL yang telah diterbitkan Pemkab Melawi beberapa tahun lalu. Pasalnya, lokasi yang disebutkan di dalam AMDAL berbeda dengan lokasi pabrik yang kini berdiri.

Kabid Tata Laksana Lingkungan dan Konservasi SDA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Zulkarnain mengungkapkan, sesuai dengan AMDAL PT CM yang diterbitkan pada 2008 lalu, seharusnya ada dua alternative lokasi pembangunan pabrik tersebut yakni di wilayah desa Oyah di Kecamatan Menukung dan desa Natai Compa di kecamatan Ella Hilir. Namun, saat ini Perusahaan itu, malah membangun pabrik di desa Nanga Keruap, kecamatan Menukung.

“Pihak PT CM tidak ada koordinasi atau mengurus persyaratan ke DLH terkait pembangunan pabrik kelapa sawit saat ini di Desa Nanga Keruap. Kami tahu setelah membaca berita dikoran adanya konflik antara warga sekitar kebun dengan pihak PT CM soal pembangunan pabrik itu,” terangnya, ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, kemarin.

Dijelaskan Zulkarnain, setelah timbul permasalahan pembangunan pabrik kelapa sawit dari masyarakat desa sekitar kebun karena tak ada sosialisasi dari PT CM sebelumnya kepada warga setempat, barulah pihak PT CM mendatangi DLH Melawi untuk koordinasi mengajukan mekanisme adendum.

“Pada saat koordinasi PT CM dengan DLH itu lah kita buka dokumen Amdal PT CM, antara lain tertulis, bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit seharusnya di Desa Oyah dan Desa Natai Compa bukan di Desa Nanga Keruap yang sedang dibangun saat ini,” ucapnya.

Terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT CM yang tidak sesuai Amdal tersebut, Zulkarnain pun menyesalkan tindakan pihak PT CM membangun pabrik kelapa sawit tidak dilokasi yang disesuaikan dengan laporan dokumen Amdal perusahaan.

“Kalau diteruskan pembangunan pabrik yang sekarang, pihak PT CM harus adendum dulu. Berdasarkan UU Nomor : 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mengurus kesesuaian tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” urainya.

Zulkarnain mengatakan, pembangunan pabrik kelapa sawit PT CM di Desa Nanga Keruap baru bisa diteruskan sebelum adendum, walaupun pembangunan pabrik berada didalam satu dikawasan milik PT CM.  “Tanpa adendum pembangunan pabrik tak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Melawi, Malin, SH mengatakan, jika memang pembangunan pabrik tersebut melanggar aturan karena lokasinya tidak sesuai dengan lokasi yang ada didalam AMDAL, maka proses saja secara hukum.

“Pelanggaran hukum yang ada harus dibenahi, ya kalau memang ada sanksi hukumnya, yang maka harus ditindak sesuai sanksinya. Jika memang ada pelanggaran, maka pelaksanaan pembangunannya harus di Stop dulu, benahi dulu sesuai aturan yang ada hingga semuanya terpenuhi,” ucapnya.

Malin juga mengatakan, seharusnya pembangunan itu juga tidak boleh berdiri karena jika memang tidak sesuai dengan yang ad di dalam AMDAl, maka sudah menyaalahi aturan yang ada.

“Jelas tidak benar. Lokasi didalam AMDAL sudah ditentukan, malah bangun dilokasi lain. Jelas bermasalah toh ?. kalau tidak dipenuhi artinya pembangunan itu illegal,” ucapnya.

Meskipun diadendum lokasinya didalam AMDAL, harusnya diberikan sanksi jika ada aturan yang memang mengatakan diberikan sanksi.

“Sebab tidak ada efek jeranya jika selalu mengabaikan aturan yang sudah diterbitkan tadi. Jangan asal bangun tanpa melaksanakan tau memenuhi aturan yang ada. Juga harus diingat, selain memenuhi aturan, juga harus dipenuhi kesejahteraan masyarakat, karena perusahaan bangun dilokasi masyarakat, bukan tanah nenek moyang perusahaan itu,” cetusnya dengan kesal. (Edi)