MELAWI, SKR.COM – Kepala Dinas Keutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Melawi, Abang Sukandar, mengatakan, terkait upaya menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menekankan beberapa hal kepada 11 perusahaan kebun sawit yang sudah beroperasi di Kabupaten Melawi, baik dalam upaya mencegah, memadamkan ,hingga menanggulangi, pasca kebakaran hutan dan lahan.
“Bagaimanapun potensi kebakaran lahan dan hutan, ada diwilayah perkebunan. Jadi kita minta pihak perusahaan jangan sampai lengah, harus selalu mengawasi api lahannya. Perusahaan dilarang, membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar,” ungkapnya usai membuka pelatihan di salah-satu hotel di Melawi, kemarin.
Abang mengatakan, pihaknya sudah menekankan terkait beberapa hal tersebut kepada setiap perusahaan perkebunan yang ada di Melawi. “Jika dilanggar, maka ada sanksi hukum, maupun sanksi administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengaatakan, selai n melakukan upaya pencegahan, bagaimana perusahaan juga harus berperan serta, dalam upaya penanggulangan. Misalnya terjadi kebakaran baik diwilayah kebun perusahaan maupun, lahan masyarakat di sekitar kebun. Maka masing- masing perusahaan, harus ditunjang atau memiliki kelengkapan sarana dan prasarana, baik dari segi peralatan pemadam, hingga sumber daya manusianya.
“Maka dalam pelatihan ini, mereka para karyawan perusahaan dilatih oleh Manggala Agni, baik secara teori naupun praktek memadamkan api,” ujarnya.
Dikatakanya, perusahaan wajib memiliki peralatan yang standar. Perusahaan harus membentuk posko pemadaman sejak dini, dan ditopang dengan sumber air yang memadai. “Setiap lahan 500 hektare harus tersedia embung air. Percuma kalau ada peralatan sumber airnya tidak ada,” ungkapnya.
Maka persoalan ketersedian sumber air untuk pemadaman ini, harus dipenuhi perusahaan, sebagai upaya penaggulangan cepat, agar kebakaran tidak meluas. “Kalau tidak dipatuhi akan kita beri teguran secara berjenjang,” ungkapnya. (Irawan)