SINTANG, SKR.COM – Pemerintah daerah diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menurunkan angka stunting. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan upaya menurunkan angka stunting tidak boleh terhambat karena pandemi Covid-19.
Meski angka stunting di Kabupaten Sintang sudah turun, namun diharapkan kepada Pemerintah Daerah Sintang terus melakukan penanggulangan dalam menekan angka penyakit kekurangan gizi anak ini.
“Kita apresiasi kepada Pemda Sintang yang telah berupaya menekan angka stunting, hingga dua tahun terakhir ini dapat turun dari 41 persen jadi 33 persen. Tapi itu saja tidak cukup, kita harapkan ke depan lebih ditingkatkan lagi,” kata Welbertus.
Welbertus berpandangan, bahwa Pemda lah yang tahu kondisi kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat hingga ke lingkup yang paling kecil. Maka dari itu, Pemda harus mencari solusi yang lebih jitu untuk menekan angka stunting ini.
“Harus ada terobosan-terobosan baru, agar angka stunting ini dapat ditekan. Karena stunting ini menyangkut masa depan anak bangsa kita,” jelasnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, seluruh komponen juga harus membantu untuk menurunkan angka stunting ini, dari masyarakat itu sendiri, pemerintah desa lain sebagainya.
“Yang pasti kita dari dewan juga akan terus mendorong untuk itu. Mudahan apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud untuk membebaskan Kabupaten Sintang dari stunting ini,” ucapnya.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan, angka Stunting pada tahun 2016 itu berada diangka 37,6 persen, kemudian ditahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 44,1 persen, lanjut lagi pada tahun 2018 melalui Riset Kesehatan Desa (RISKESDES) mengalami penurunan menjadi 33,2 persen, kemudian di tahun 2019 melalui Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) angka stunting mengalami penurunan menjadi 32,68 persen, dan di tahun 2020 melalui E-PPGBM juga, angka stunting berada di 30,75 persen. (*)
“Jadi ada 8 aksi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan konvergensi percepatan pencegahan stunting, yang pertama analisis data, rencana kegiatan, rembuk stuting, Peraturan Bupati Tentang Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Stunting, dan yang terakhir yakni Review kerja tahunan,” jelasnya. (*)