SINTANG,SKR.COM – Mulai tahun 2018 ini, Aparatur Sipil Negara, (ASN) akan menerima Tujangan Hari Raya jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Pasalnya THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, ASN akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan.
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan Pemerintah Daerah Wajib membayar THR pegawai sesuai yang dintruksikan dari pusat.
“Susuatu yang sudah diperintahkan oleh undang-undang itu harus kita bayarkan, kalau tidak kita yang salah,” tegasnya.
Dia juga mengatakan pemerintah masih memiliki dana tidak terduga atau dana cadangan yang dapat dimanfaatkan untuk membayat THR tersebut.
“Mekanismenya mereka (Pemda-Red) lebih tahu, yang jelas mereka wajib membayar THR bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno, mengatakan THR untuk ASN sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk honor daerah akan diakomodir melalui APBD Murni dan akan dilakukan penyesuainya pada APBD Perubahan.
Tarkait hal ini, pemerintah daerah akan melakukan perhitungan kembali, pasalnya pembayaran THR menggunakan dana daerah dan mengingat adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“ Menteri Keuangan RI mengatakan formulanya sudah dihitung saat penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017, tapi pada kenyataannya seluruh daerah DAU di potong, jadi sekarang ini kita masih berhitung lagi,” ujarnya. (Tm)