Pemerintah Harus Audit BPJS Kesehatan

JAKARTA, SKR.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan Pemerintah harus segera mengaudit secara menyeluruh, terutama kegagalan dari pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia mengkritisi BPJS Kesehatan yang hendak menaikkan premi per 1 April 2016 mendatang, tidak sejalan dengan prinsip BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Kerja BPJS seperti prinsip asuransi pada umumnya. Bukannya menjamin pelayanan kepada masyarakat, sekarang malah mau ditingkatkan preminya. Pemerintah harus meninjau dan mengaudit secara menyeluruh kegagalan BPJS itu, yang menyebabkan persoalan,” tegas Fahri usai menerima audiensi perwakilan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Fahri menilai, masih banyak yang perlu dibenahi di dalam sistem badan yang dipimpin oleh Fahmi Idris itu. Pasalnya, ada indikasi penerimaan premi lebih kecil dibanding klaim. Karena tak dipungkiri, masyarakat berbondong-bondong mendaftar BPJS Kesehatan dan berobat ke rumah sakit. Dengan adanya audit itu, diharapkan ditemukan sebab permasalahan di BPJS Kesahatan.

“Ini harus diaudit secara menyeluruh oleh Pemerintah. Apakah hanya persoalan likuiditas, atau soal kurangnya setoran premi, atau ada soal yang lebih mendasar, yang merupakan kritik orang, kenapa tiba-tiba Pemerintah seperti lepas tangan menyerahkan kepada BPJS Kesehatan dan beroperasi seperti asuransi swasta,” tegas Fahri.

Politisi F-PKS ini juga mempertanyakan, apakah BPJS Kesehatan sudah memberikan jaminan kesehatan sebagaimana dituntut Undang-undang Dasar 1945 dan UU Kesehatan, dimana negara menjamin kesehatan masyarakatnya.

“Apakah juga terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena dokter itu tidak dicover biayanya, atau yang dicover sangat sedikit, sehingga cenderung menurunkan standar pelayanan, daripada tidak terbayarkan. Sehingga rakyat pada akhirnya jadi korban,” tegas Fahri.

Fahri menambahkan, Pemerintah tidak boleh membiarkan BPJS beroperasi sendiri, dan kemudian menaikkan premi, walaupun dilandasi Peraturan Presiden. Mengingat BPJS bukan perusahaan swasta.

“Ini harus dikaji secara mendalam, dan Pemerintah memberikan solusi yang komprehensif. Jangan ada kedzaliman dalam BPJS ini. Semua lapisan masyarakat harus mendapat jaminan kesehatan,” tegas politisi asal dapil NTB itu.

Sementara itu, salah satu perwakilan DIB, dr. Afdhalun Hakim, Sp.JP menegaskan, pihaknya menginginkan perbaikan dalam kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Walaupun pelaksanaan JKN ini berdasarkan amanat UU, namun harus ada beberapa pembenahan.

“Kami concern pada keselamatan pasien. Pasien perlu mendapat pelayanan yang layak dan berkeadilan. Dokter juga harus mendapatkan perlindungan. Jika dokter bekerja di bawah substandar, tiba-tiba terjadi pada pasien, maka dokter yang akan dituntut. Kami sebagai tenaga kesehatan, sangat mengharapkan perlindungan, agar dapat bekerja sesuai standar,” jelas Afdhalun.

Menurut dokter spesialis jantung ini, jika tenaga kesehatan bekerja dengan keterbatasan, oleh kArena adanya restriksi daripada biaya pengobatan, tanpa disadari bahwa tenaga kesehatan itu bekerja di bawah substandar, yang beresiko pada pasien dan tenaga kesehatan itu sendiri.

“Ini yang kita harapkan adanya perbaikan. DIB sangat concern terhadap masalah kesehatan di masyarakat. Kami berjuang dalam segala lini. Salah satunya melalui kunjungan ke DPR ini, agar segera ada perbaikan dalam system JKN,” kata dokter yang bertugas di Kepulauan Riau ini.

Hal senada diungkapkan dr. Tengku Afrizal Dahlan. Dokter yang juga Anggota Dewan DPRD Kepulauan Riau itu mengatakan, pihaknya bukan menuntut pembubaran atau peniadaan BPJS Kesehatan, namun menginginkan adanya perbaikan dalam system BPJS Kesehatan.

“Masih banyak yang perlu dibenahi. Dua tahun BPJS Kesehatan berjalan, kesannya kita tidak siap. Ini perlu kita perbaiki agar kita siap,” tegas dokter yang juga bertugas di Kepri itu.

Dalam kesempatan itu, DIB juga menyampaikan lima tuntutan yang termaktub dalam Panca Tuntutan Reformasi JKN Berkeadilan. Isinya meliputi, menuntut komitmen politik dan anggaran Pemerintah dalam pelaksanaan JKN, menuntut Pemerintah mengutamakan keselamatan pasien dalam era JKN, menuntut Pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan merata, menuntut Pemerintah untuk menghapus pajak alat kesehatan dan obat yang merupakan komponen penting pelayanan kesehatan, dan menuntut Pemerintah untuk menjamin profesionalisme dokter sesuai etika dan standar profesi serta mendapat perlindungan profesi dan hukum sesuai aturan yang berlaku. (sf)

Sumber: http://www.dpr.go.id

Posting Terkait