SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang menghimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan melalui program csr award.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Subendi saat launching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun belum lama ini.
“Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sintang dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sintang dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mewujudkan cakupan semesta bagi seluruh masyarakat pekerja,” terang Subendi.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di kabupaten sintang untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang