Pemkab Melawi Verifikasi dan Validasi MHD

oleh
oleh

MELAWI, SKR.CO – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali melakukan verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Melawi tahun 2019, Selasa (25/6/2019) di Rumah Jabatan Bupati Melawi.

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Melawi, Panji, dihadiri Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono dan sejumlah kepala desa, kepala instansi serta sejumlah tokoh adat.

Ivo Titus Mulyono selaku Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat mengatakan, expose hasil verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat Kabupaten Melawi, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Tentu dalam rangka penerbitan keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat, yang merupakan salah satu syarat untuk penetapan hutan adat oleh Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Mengingat masyarakat hukum adat 6 kampung terkait, sudah menyampaikan dokumen permohonan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tentu sangat lah perlu kiranya kita Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera menyelesaikan proses pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Melawi,” katanya.

Hal ini juga mendorong percepatan penetapan hutan adat yang merupakan target Pemerintah Pusat, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar Hutan Adat.

Dengan adanya kewenangan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat, diharapkan tidak terjadi exploitasi hutan adat, tapi sebaliknya melalui pemanfaatkan potensi yang ada di dalam hutan adat mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjaga kelestarian fungsi hutan adat.

“Maksud dan Tujuan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat ini untuk proses pemberian rekomendasi pengakuan masyarakat hukum adat oleh panitia masyarakat hukum adat, untuk selanjutnya Penerbitan Keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Ruang lingkup kegiatan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dilakukan di kampung Boyutn dan Teluai, desa Nanga Libas, kampung Karangan Panjang Desa Nanga Ora, Kecamatan Sokan. Kemudian Kampung Bunyau, Desa Landau Leban, Kampung Sungkup Dan Belaban desa Belaban Ella Kecamatan Menukung. Kemudian Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh,” jelasnya.

Ivo mengatakan, proses pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Melawi dapat dilakukan karena Kabupaten Melawi telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga hasil identifikasi terhadap 6 masyarakat hukum adat di Melawi dapat ditindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses pengakuan masyarakat hukum adat, yakni pembentukan tim panitia masyarakat hukum adat dengan SK Bupati Nomor 660/12 Tahun 2019 tentang pembentukanpanitia masyarakat hukum adat. Kemudian rapat tim panitia masyarakat hukum adat dalam rangka proses verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat.

Pembagian tim lapangan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat oleh panitia masyarakat hukum adat. Rapat hasil verifikasi dan validasi, pengumuman, penerbitan rekomendasi oleh panitia masyarakat hukum adat, serta Keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

“Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama panitia dan dukungan dari berbagai pihak, terutama rekan-rekan NGO dari Lembaga Bela Banua Talino, Suar Institute dan JARI Borneo Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, Panji mengatakan, Kabupaten Landak sudah 2 SK yang sudah dikeluarkan terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sementara Melawi masih dalam 1 objek pengakuan dan perlindungan masyarakat adatnya.

Ini bukan soal berapa yang dapatkan, tapi ini tentang bagaimana cara mendapatkan dan tahapan secara keseluruhan, mekanisme seperti apa yang diikuti.

“Intinya semangat itu bagaimana masyarakat adat ini bisa diakui undang-undang dasar 45 serta undang-undang nomor 6 tentang pemerintah desa. Pengakuan negara tentu juga harus diakui oleh pemerintah setempat, tanpa pengakuan dan legalitas formal dari pemerintah setempat tidak mungkin pemerintah diatas mengakui itu. Semua harus ambil bagian dan peran kita masing-masing. Kita sudah mengakui masyarakat adatnya. Selanjutya tahapan yang paling penting adalah pengakuan atau peembenahan lembaganya. Infastruktur adat istiadat ini harus dikukuhkan dengan lembaganya. Kita menentukan ini semua nanti,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, nantinya kita tinggal menentukan tentang kewenangannya dari sisi hukum adat itu seperti apa. Kemudian bagaimana menata kebersamaannya dengan hukum positif yang tidak bertentaangan. Kita harus bagian dari hukum nasional dan harus mampu mengangkat untuk kebaikan. Sehingga nantinyaa akan mendapat pengakuan dari negara.

“Capaian berikutnya kita harus mencapai ketertiban. Ada suasana yang tertib, yang rapi yang nyaman. Kit adalah salah satu instrumen satu kesatuan. Jadi tindak lanjutnya, setelah pengakuan masyarakat adat, penataan infrastruktur kelembagaan, kewenangan, barulah menginventarisir hak-haknya. Hak yang paling pokok mendapatkan pengakuan. Tentu kita harapkan dengan kerjasama ini akan terjadilah ketertiban terhadap pengaturan nilai-nilai, hak milik serta bagaimana menciptakan untuk membantu pemerintah daerah,” pungkasnya. (DI)