SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020.
Perbup ini akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk di Kecamatan Sintang, Bupati Sintang di wakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat mensosialisasikan Perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam Sintang, Lurah, Kades se-Kecamatan Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono, sejumlah unsur OPD di lingkungan Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi Perbup.
Dalam arahannya, Yasser Arafat menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah di lakukan sebelumnya yakni sosialisasi tahap pertama tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni lalu kepada seluruh unsur OPD dan unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang.
“Hari ini mulai di sosialisasikan di tingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal yang sudah di buat tim sosialisasi. Dan hari ini di laksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian” ucap Yasser.
Lanjut Yasser sosialisasi Perbup ini akan berakhir di kecamatan Serawai dan Ambalau pada 15 Juli mendatang.
Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini.
Pertama, terbitnya perbup ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui Perbup ini” kata Yasser.
Kedua, kata Yasser, pesan Bupati, bahwa keberadaan Perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.
“Jadi pemerintah kabupaten sintang percaya bahwa nilai-nilai luhur dan budaya yang ada, terkait sistem pembukaan lahan atau ladang sudah teruji dari waktu ke waktu” beber Yasser.
Kemudian yang ketiga, pelaksanaan sosialisasi Perbup nomor 18 tahun 2020 ini di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang hari ini, selain di maksudkan memberikan informasi terkait dengan substansi dan materi yang ada di dalam Perbup yang mengatur pembukaan lahan, juga merupakan ajang/wahan untuk berdialog atau diskusi saling bertukar pikiran.
Apa artinya, perbup ini bersifat dinamis atau selalu terbuka ruang untuk di sempurnakan kembali, sehingga apapun nanti yang diatur dalam perbup ini mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di tengah kita semua.
“mungkin nanti pada saat diskusi dan tanya jawab ada masukan-masukan yang di terima oleh tim dalam rangka menyempurnakan perbup ini, karena ini masih di mungkinkan di lakukan revisi, karena sudah tiga kali mengalami revisi” jelas Yasser.
Terkait revisi perbup tersebut, di jelaskan Yasser, pertama perbup nomor 57 tahun 2018, perbup 31 tahun 2020 dan yang terakhir perbup nomor 18 tahun 2020 yang sedang di sosialisasi ini.
“Artinya, masukan, saran sangat kita harapkan, dalam rangka kita membahas persoalan kita bersama,
Untuk itulah, Yasser mengharapkan tim sosialisasi menyampaikan materi sosialisasi secara konprehensif dan mudah di cerna, dan kepada para peserta yang hadir juga harus aktif berdialog, melakukan tanya jawab, memberikan masukan terhadap perbup tersebut.
Sementara itu, Camat Sintang, Siti Musrikah menyampaikan kegiatan ini diikut oleh Lurah, Kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya yang ada di Kecamatan Sintang.
Siti pun menilai kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting, sehingga adanya dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap Perbup yang di sosialisasi ini.
“pentingnya sosialisasi Perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luar biasa, tetap kita di jaga, karena hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang bisa memberikan masukan. Kami juga akan melakukan sosialisasi ini ke kelurahan/desa yang ada di Kecamatan Sintang” kata Siti. (*)