Pemkab Sintang Evaluasi TKD

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang, Askiman, memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa yang di hadiri para Camat Se-Kabupaten Sintang, Unsur Organisasi Perangkat Daerah, dan dan pihak terkait lainnya di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang Selasa (07/11/17).

Pada kesempatan tersebut Askiman mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan rapat evaluasi persoalan tanah kas desa yang telah di bahas pada bulan Oktober terdahulu. Berdasarkan hasil evaluasi saat ini sudah menunjukkan sebuah hasil yang luar biasa di mana semuanya yang sudah berjalan.

“Tinggal yang belum masih menunggu manajemen dari pihak perusahaan, itu untuk menghitung satu langkah kebijakan mereka, bagaimana caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini” kata Askiman.

Lanjut Askiman, bahwa sesuai dengan Perbup yang telah di terbitkan di mana pihak perusahaan berkewajiban menyediakan kebun tanah kas desa untuk semua desa yang ada di sekitar wilayah perkebunan.

Sementara untuk Kecamatan Ambalau,Serawai dan Sepauk pihak perusahaan belum melaksanakan karena masih belum memahami berkaitan dengan Perbup yang di maksud.

“Dengan demikian kita juga membuka peluang kepada mereka untuk dapat menyelesaikannya sampai pada akhir November ini semuanya tuntas” harap Askiman.

Askiman menambahkan dalam proses realisasi tanah kas desa ini, pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka sesuai dengan klausal pasal yang ada dalam Perbup itu yakni sampai kepada surat peringatan (SP) sampai pencabutan perizinan.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Veronica Ancili mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui perkembangan dari masing-masing kecamatan yang berada di wilayah perusahaannya.

Dari beberapa laporan yang di sampaikan oleh beberapa camat baru 50 % yang bisa menyampaikan realisasi perkembangan tanah kas desa yang sudah di tentukan oleh masing masing perusahaan dan desa dimana perusahaan itu berada.

“opsinya pun berbeda-beda ada tanah kas desa yang opsinya itu di sediakan oleh desa ada juga tanah kas desa itu sesuai dengan peraturan bupati no 39 tahun 2015 yakni opsinya itu di sediakan perusahaan tetapi nanti di cicil oleh pihak desa” jelas Ancili.

kemudian lanjut Ancili, juga opsi lain di mana tanah kas desa ini di lakukan melalui pola bagi hasil, apabila desa itu tidak bisa menyediakan tanah kas desa ataupun perusahaan juga tidak dapat menyediakan tanah kas desa sehingga di pilihlah opsi bagi hasil, terangnya. (Hms)