Pemkab Sintang Gelar Upacara Harjad Otonomi Daerah

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara peringatan Hari jadi ke-28 tahun Otonomi Daerah, Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Hari Ulang Tahun ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat dan Hari Ulang Tahun ke-105 Pemadam Kebakaran, di Halaman Kantor Bupati Sintang pada hari Kamis, 25 April 2024.

Pada upacara tersebut, bertindak selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Sintang, Melkianus. Tampak hadir dalam upacara tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Sintang Melkianus yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” terang Melkianus.

Ia menjelaskan pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaantoleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi,” terang Melkianus.

Ia mengungkapkan selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.

“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Melkianus.

Sumber: Rilis Prokopim Sintang.

Posting Terkait