SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengungkapkan dalam rangka pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang minta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun rencana pemeliharaan.
Sebab mulai tahun anggaran 2021, dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD. Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD.
“Proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku, jangan ada mark up terhadap pengadaan barang, baik kualitas maupun kuantitasnya,” ujar Yosepha.
Terkait Penggunaan barang milik daerah, Ia minta agar digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, baik barang inventaris kantor maupun kendaraan dinas.
“Buat surat penunjukan dan Berita Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya, yang paling penting harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan lain sebagainya,” kata Yosepha.
Khusus kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai ketentuan, Ia minta dilakukan penertiban, buat teguran atau peringatan.
“Bagi para pensiunan atau mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya agar dilakukan pendekatan dan diberikan surat teguran/peringatan untuk mengembalikan kendaraan tersebut, agar kedepan tidak menjadi persoalan bagi kita dan bagi mereka,” ungkap Yosepha.
Terhadap Tanah dan Bangunan juga, Yosepha minta dilakukan pengamanan, baik pengamanan adminitrasi maupun pengamanan fisiknya.
“Tanah yang belum ada Sertipikat, segera usulkan ke BPKAD untuk proses pensertipikatan, pasang patok batas, pastikan luas dan batas tanahnya dan jangan lupa dipelihara/ditata keindahannya,” terang Yosepha.
Yosepha juga minta agar pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, surat-surat dan dokumen penting agar disimpan dengan baik sepanjang barang milik daerah masih digunakan.
“Terhadap barang yang sudah rusak berat agar diusulkan untuk dilakukan penghapusan agar tidak menjadi catatan tanpa manfaat,” pintanya. (*)