Pempus Akan Bangun Jalan Trans Kalimantan di Melawi

Jaya Sutardi

MELAWI, SKR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Jaya Sutardi, mengatakan awal bulan Maret lalu telah dilaksanakan rapat pleno komisi penilai Amdal Melawi tentang dokumen Amdal dan RKL-RPL pembangunan ruas jalan Nanga Pinoh-Ella Hilir-Popai-Batas Kalimantan Tengah (Kalteng). Pembangunan jalan Nasional tersebut berjarak kurang lebih 96,30 KM.

Pembangunan jalan berstatus jalan nasional tersebut telah sesuai dengan Perda Provinsi Kalbar No. 10 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Kalbar tahun 2014-2034.

“Pembangunan jalan nasional ini dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI,” ujar Jaya, dikantornya, Kamis (9/3).

Lebih lanjut Jaya menjelaskan, sejumlah saran, usulan dan masukan dari komisi penilai Amdal Melawi telah disampaikan kepada Pemrakarsa Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Saran, usulan maupun masukan yang disampaikan adalah sebagian lokasi terdampak pembangunan jalan masuk dalam kawasan hutan, sehingga perlu izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu kata Jaya, luas dan lebar jalan yang akan dipakai harus dijelaskan berapa meter dan harus disosialisasikan mengenai ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat dan perlu diperhatikan bahwa masyarakat dilokasi pembangunan jalan banyak yang membangun rumah terlalu dekat dengan jalan.

Jaya menegaskan, untuk pembebasan lahan harus lebih sinkron dengan masyarakat agar terjadi kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kita meminta kepastian lokasi rencana jalan, karena kalau melihat dokumen rencana jalan melewati daerah timur bukan daerah selatan,” ujarnya.

Dia menuturkan, pembahasan dokumen Amdal dan RKL-RPL yang meliputi saran, usulan maupun masukan yang sudah disampaikan ke Pemrakarsa Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

“Hasil jawaban perbaikan Pemrakarsa Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut akan disampaikan kepada komisi penilai Amdal Melawi selambat-lambatnya 1 bulan kedepan, setelah itu siap mulai dikerjakan,” ungkapnya.

Dengan pembangunan jalan tersebut lanjutnya, pada umumnya masyarakat bersyukur, namun perlu penguatan sosialisasi lagi terkait penggunaan lahan masyarakat sebelum pekerjaan dimulai, sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan dilapangan.

Dengan adanya pembangunan jalan ini sambungnya, ada 3 Kepala Desa masyarakatnya tidak akan menuntut ganti rugi lahan tanam tumbuh, yakni masayarakat di Desa Karangan Kora, Desa Jabai dan masyarakat di Desa Pelompai Jaya.

Ditambahkan, masyarakat dijalur pembangunan jalan berharap ada jaminan hak budaya adat tetap terjaga dan terpelihara. Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun rumah terlalu dekat dengan jalan atau mematuhi ketentuan jarak antara bangunan rumah dengan badan jalan. (Edi)

Posting Terkait