Pencetakan Balngko KTP Harus Rekomendasi Pusat

oleh
oleh
Aci Eevensius Ekeh

MELAWI, SKR.COM – Sesuai dengan aturan terbaru, saat ini Disdukcapil harus mendapatkan rekomendasi pusat dalam menerbitkan blangko E-KTP. Aturan tersebut bertujuanya untuk mengantisifasi banyak data yang ganda.

“Dalam pencetakan tersebut harus melalui rekomendasi dari pusat setelah data penduduk di sampaikan ke pusat maka pusat melimpahkan ke kabupaten untuk di lakukan proses percetakan. Data kita yang sudah di rekam selanjutnya di kirim langsung ke pusat kemudian pusat akan melihat apakah ada NIK ada yang sama atau tidak. Jika tidak ada yang sama maka pusat merekomendasikan warga yang merekam KTP bisa di cetak di Capil” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Melawi, Aci E. Ekeh.

Dalam aturan baru tersebut pihak Capil sendiri sulit untuk langsung Prin balangko E-KTP. Karena dalam proses pencetakan E-KTP sudah terprogram otomatis dari pusat pihaknya tidak bisa melakukan percetakan langsung karna sistem terkunci dari pusat.

“Ya, kalau untuk proses aturan baru ini tidak lama untuk mendapatkan E-KTP. Paling hanya dua sampai tiga hari saja. Kalau sinyal jaringan baik prosesnya cepat. Untuk saat ini blanko di Melawi masih aman, yakni 4 ribuan,” paparnya.

Aci menambahkan untuk blangko KTP el di dinas kependudukan catatan sipil sejak dari bulan 8 kemarin sudah dikirim dari pusat 4 Ribu blangko.

“Kemudian perintah dari pusat bagi warga yang habis masa berlakunya tidak boleh di proses, hanya untuk perekam baru, rusak, mengubah status belum kawin menjadi kawin,” pungkasnya. (edi)