Pencon : Kisruhnya APBD Tidak Terlepas Dari Hubungan Kurang Harmonis

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – paripurna DPRD Melawi,Jumat sore (3/8) lalu. Pada sidang tersebut, selain dihadiri Bupati melawi, juga dihadiri sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Melawi, Forkopinda dan sejumlah tokoh masyarakat. Hak interplasi tersebut terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Melawi dalam hak interpelasi terkait beberapa kebijakan pelaksanaan APBD Melawi tahun 2018 yang dianggap strategis sudah berjalan, namun pihak pengusul hak interpelasi belum menerima buku APBD Melawi 2018 hingga saat ini.

Terhadap permasalahan pelaksanaan APBD Melawi 2018 yang tidak jelas, karena DPRD belum menerima Perbup dari penjabaran Perda APBD Melawi 2018, Panji menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan tim BPKAD Kalbar disarankan untuk dilaksanakan perubahan kedua karena perubahan pertama terdapat belanja baru diluar pengakuan hutang jangka pendek.

Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilelang dan berkontrak yang bersumber dari DAK, Panji menjelaskan pelaksanaan DAK fisik harus dilakukan atau dikontrakan paling lambat tanggal 23 Juli 2018 sebagai syarat penyaluran dana dari pusat ke kas daerah.

Sedangkan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari DAU, apabila ditunda akan mengalami kegagalan dalam pelaksanaan. Selain itu kata Panji pilihan prioritas pembayaran hutang yang harus disesuaikan dengan waktu yang tersedia dan pekerjaan penunjukan langsung akan dilakukan berikutnya mengingat waktu pelaksanaannya relatif singkat.

Sejalan dengan itu lanjut Panji, merupakan upaya pengaturan urutan prioritas waktu untuk mengantisipasi terjadinya defisit pada APBD 2018 yang berpotensi memaksakan adanya hutang yang harus dibayar pada anggaran 2019.

Tak hanya itu, pertanyaan lain yang digulirkan DPRD Melawi ke Bupati Melawi berkenaan dengan permasalahan tunjangan Kespeg atas tunjangan THR dan gaji 13 pada PNS di Melawi. Menjawab pertanyaan itu, Bupati menjelaskan atas kekurangan pemberian tunjangan Kespeg THR dan gaji 13 akan dibayarkan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Bagian lain yang dijelaskan Panji terkait penganggaran pembayaran hutang jangka pendek 2017 yang bersumber dari DAK akan dialokasikan pada APBD-P Melawi 2018 setelah mendapat audit BPK.

Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen, mengatakan tugas bupati hanya memberi jawaban secara tertulis atas pertanyaan hak interpelasi. Setelah paripurna ini tegas Kluisen akan dilanjutkan dengan rapat dewan untuk membahas jawaban bupati tersebut.

Kluisen menegaskan, kalau jawaban Bupati tidak memuaskan dewan, atau dianggap ada pelanggaran undang-undang atas kebijakan yang dikeluarkan Bupati berkenaan dengan pelaksanaan APBD Melawi 2018, maka dewan bisa menggunakan hak lainnya yang dimiliki DPRD.

Anggota DPRD melawi, Pencon juga menggunakan keempatan pada pripurna tersebut untuk menyampaikan unek-uneknya, Ia mengatakan, proses penyelesaian APBD Melawi selama tiga tahun ini selalu difasilitasi Gubernur Kalbar. Kisruhnya penyusunan APBD Melawi ini tidak bisa dilepaskan dari pola hubungan yang kurang harmonis antara Bupati dengan DPRD. Berlarutnya perseteruan antara Bupati Melawi dengan DPRD menjadi keprihatinan warga.

“Terus terang saya kesal dan malu, APBD Melawi selama tiga tahun ini selalu diselesaikan gubernur. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi kedepan, karena yang dirugikan masyarakat luas di Melawi,” ujar Pencon.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Encak tersebut mengatakan, pelaksanaan APBD Melawi selama tiga tahun ini selalu mengalami keterlambatan. Kondisi demikian tentu yang dirugikan adalah masyarakat, maka seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama antara Bupati dan unsur pimpinan DPRD.

Kisruh APBD, lanjut Pencon, tak hanya membuat lambatnya kepastian anggaran yang tentu berimbas pada realisasi kegiatan dan sanksi dari pemerintah pusat, yang pada akhirnya masyarakat yang dirugikan. Oleh karena itu, ia berharap eksekutif dan legislatif seharusnya mendorong agar proses pelaksanaan APBD dapat berjalan tepat waktu.

“Sebagai keterwakilan masyarakat di legislatif harus mendahulukan kepentingan maupun kebijakan pro rakyat,” tegasnya. (DI)