Penerima Dana Hibah Harus Jelas

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melalui bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang yang bertempat di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Rabu (26/07/2017).

Bimtek penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan di buka oleh asisten II Setda Sintang, Henri Harahap.

Dalam sambutan bupati Sintang yang di bacakan oleh Asisten II, Henri Harahap mengatakan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberi pengertian tentang bagaimana membuat laporan pertanggjawaban yang sesuai dengan yang diformatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“selain itu kita juga ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,kata Henri.

Kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari.

Pada hari pertama, kegiatan meliputi pemaparan peraturan bupati dan permendagri mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Meteri lainnya meliputi, sistem pengawasan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan, sesi teknis penyusunan program kerja dan rencana anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan.  kegiatan tersebut berfokus pada praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Tata kelola penerimaan hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2017 dilakukan oleh bagian Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Mislan, selaku Kepala Bagian Kesra Setda Sintang menyampaikan bahwa pemberian dana ini haruslah dikelola dengan baik dan benar termasuk dalam proses administrasinya.

“Bantuan sosial dan hibah ini ada dianggarkan di Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD), kami di bagian Kesra menerima dan mengelola berkas supaya pada saat pencairan semuanya lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Banan , S.Th, M.A.P menyampaikan kriteria organisasi dan komunitas yang bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“penerima hibah harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain mereka harus memiliki kepengurusan yang jelas bukan panitia”.

Beberapa syarat lain lanjut Banan, penerima dana hibah harus memiliki status hukum yang jelas, ada rekomendasi dari kades/camat, kemudian  proposal pengajuan dan ditanggapi dengan proposal pencairan dana oleh bagian Kesra, terang Banan. (Ev/DD)