SINTANG, SKR.COM – Pemerintah mengumumkan penundaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya akan dibuka pada 31 Mei 2021.
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan, mengatakan penundaan tersebut berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nomor 461/B-KP.03/SD/K/2021 tentang penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah karena masih ada beberapa usulan revisi dari beberapa instansi.
“Pendaftaran seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditunda oleh pemerintah ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dengan dasar surat BKN,” kata Riduan, Jumat 4 Juni 2021.
Menurut Riduan, penundaan pengumuman seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena saat ini masih menunggu dari pemerintah pusat mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. ” Masih menunggu dari Pemerintah Pusat terkait Juklak dan Juknis,” jelasnya.
Ditegaskan Riduan meski pengumuman pendaftaran seleksi ditunda, pemerintah daerah tidak bisa mengusulkan penambahan kuota formasi. Yang bisa diubah, hanya terkait kualifikasi pendidikan dan jenis formasi.
Riduan memastikan panitia seleksi di daerah siap melaksanakan seluruh tahapan seleksi, termasuk kesiapan sarana dan prasarana test CAT. “Untuk Panselda tinggal menunggu Juklak/Juknis dimaksud untuk mengumumkan dan menjadi dasar pelaksanaan pengadaan ASN,” ujarnya.
Kabupaten Sintang mendapatkan 294 kuota formasi penerimaan CPNS dan P3K.Terbanyak didominasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rinciannya: Guru PPPK 209, Kesehatan CPNS 13 dan PPPK 30, Tenaga Teknis CPNS 42. “Penundaan ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh para calon peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menghadapi tes,” tukasnya.