Penggunaan ADD, Kejari Sintang Siap Beri Konsultasi Hukum

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Kejaksaan Negeri Sintang berinisiatif  memberikan konsultasi hukum terkait pengelolaan keuangan negara termasuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Para Kades kita  persilahkan untuk berkonsultasi hukum terkait dengan penggunaan ADD, bila memang ada yang akan dikonsultasikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sintang, Rizkinil Jusar, belum lama ini.

Rizkinil menjelaskan, konsultasi hukum yang di berikan oleh kejaksaan, tentu bertujuan untuk memberikan pengetahuan supaya, dalam melakukan penggunaan keuangan negara tidak berbenturan dengan aturan.

“jadi kita di Kejaksaan, mempunyai pelayanan hukum, dan sangat terbuka bagi yang ingin berkonsultasi,”katanya.

Apalagi kata Rizkinil, kejaksaan juga sudah membentuk  tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

TP4 yang telah di bentuk, itu guna mencegah praktek tindak pidana korupsi, dengan tugas mengawal, mengamankan dan mendukung jalanya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya-upaya preventif dan persuasif.

“Keberadaan TP4 akan lebih menekankan pada upaya pencegahan. pemberantasan korupsi itu tidak selalu terkait dengan penindakan. kita tidak mengedepankan penindakan, tetapi lebih pada pencegahan,” katanya.(ast)