SINTANG, SKR.COM – Tertundanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ditanggapi Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa.
Ia berharap penundaan ini tak berlangsung lama. Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan, mengingat sarana pendukung untuk pemindahan Ibu Kota Kecamatan itu untuk saat ini sudah berjalan pembangunannya.
“Ini dak bisa kita biarkan terlalu lama, karena pembangunan kantor camat sudah berjalan,” ujar Santosa, ditemui di Kantor DPRD setempat, Rabu (6/11/2019).
Yang dikhawatirkan, kata Politisi muda ini, ketika penundaan berjalan terlalu lama, pembanguan kantor camat sudah selesai, sehingga terbentur dengan Perda yang belum ada, akbiatnya menghambat pelayanan publik.
“Kalau kantor camat sudah jadi Perda belum jadi, belum bisa pindah. Makanya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan pembahanan Raperda itu,” terang Wakil Rakyat Dapil Kayan Hili dan Kayan Hulu ini.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, sepengatahuannya sudah satu tahun lebih ini semenjak kantor camat dirobohkan, diganti dengan Pasar Rakyat yang ada di Nangau Mau membuat Kantor Camat untuk sementara waktu ke Gedung Serbaguna.
“Pak camat ngantor di Gedung Serba Guna itu. Pelayanan publik juga di sana. Saya selaku orang Tanah Kayan prihatin juga dengan kondisi ini. Makanya Raperda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini kita akan kejar untuk cepat dibahas,” pungkasnya. (*)