Pilkades Serentak di Sintang Dilaksanakan 7 Juli Mendatang

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah.

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi, baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan. Khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan

“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” ujar Yosepha, Rabu 26 Mei 2021.

Yosepha berharap kepada panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam satu arahan ataupun perintah.

“Memutuskan sengketa harus sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” pintanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.

“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 Juli 2021, serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan,” ucap Roni.

Untuk mengatur proses pilkades, kata Roni sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti.

“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya,” jelasnya. (*)

Posting Terkait