SANGGAU, SKR.COM – Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan tersangka Tar dan Syah penyelundup daging, jeroan, dan tulang sapi ilegal asal Malaysia, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja.
“Kedua tersangka kami tangkap saat membawa beberapa kotak yang berisi daging, jeroan, dan tulang sapi ilegal dari Malaysia, Kamis (18/2) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Yudhi Yustisia Saroja di Sanggau, Jumat.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan, anggota Polres Sanggau melakukan patroli di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 11 atau di kawasan Tugu Selamat Datang, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
“Pada saat petugas melakukan patroli, petugas mencurigai gelegat kedua tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua. Kemudian diberhentikan untuk dilakukan pengecekan, pada saat diperiksa petugas kami melihat tetesan darah dari kendaraan itu, setelah diperiksa ternyata sedang membawa daging ilegal,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan lima kardus dengan merk Alana berisikan daging yang bertuliskan masing-masing 20 kilogram, kemudian empat kardus dengan merk Nolan yang berisikan jeroan tertulis berat 14 kilogram dan 16 kilogram.
Kemudian, tiga lagi kardus dengan merk Mcphee yang berisikan tulang sapi, tertulis masing-masing 13 kilogram.
Menurut pengakuan kedua tersangka itu, daging tersebut dibelinya dari seorang wanita berinisial MDP warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, dan rencananya daging sapi ilegal itu akan di jual di Kota Sintang.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Sanggau, untuk dilakukan penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sementara, barang bukti daging sapi ilegal tersebut dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). (*)
Sumber: Antara