Polisi Tangkap Pemilik Truk Pembawa Kayu Ilegal

MELAWI, SKR.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami RL als CL (43) bin AY warga Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. setelah mobil truknya yang membawa kayu ilegal mengalami kecelakaan tunggal termundur dan terbalik di Jl Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong pada Jumat pekan lalu hingga membuat truknya hancur, dirinya pun harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena ketahuan membawa kayu ilegal.

“Awalnya mendapatkan laporan tentang terjadinya kecelakaan, namun setelah di datangi petugas dan dilakukan pengecekan serta olah TKP, ternyata didapati satu (1) unit truk Mitsubisi KB 1974 P cat warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang, serta dua orang didalamnya yakni sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu illegal tersebut serta satu orang lagi penumpang nama BA (24),” kata AKP Samsul Bakri Rabu (17/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian BA yang merupakan warga Kecamatan Sayan tersebut dijadikan saksi oleh pihak kepolisian
“Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu unit truk Mitsubisi diakui oleh terduga tersangka RL als CL, dan Ia mengakuai bahwa kayu dan truk miliknya semua,” terangnya.

Hingga kini barang bukti dan satu orang pelaku illegal logging tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut. Penumpang yang merupakan saksi dari terbaliknya truk BA (24) setelah diambil keterangannya sudah kembali kerumahnya tidak menghalami luka yang serius.

“Hasil pemeriksaan, RL terbukti melakukan tindak pidana pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai mana yang dimaksud,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait