MELAWI, SKR.COM – Pihak Polres Melawi kembali menangkap tersangka narkoba, Jum’at (25/12). Kedua tersangka tersebut yakni, AF (38) warga asli Nanga Pinoh dan Ab (35) seorang warga Pontianak. Keduanya ditangkap pada hari yang sama di tempat yang berbeda.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis, MH, menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut. Pada Jum’at (25/12) sekitar pukul 06.00 WIB, Kapolres dihubungi masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada benda atau poaket mencurigakan yang dikirim ke Melawi melalui salah satu penyedia pengiriman.
“Saya langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan pihak Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Di salah satu tempat penyedia pengiriman barang, pihak Sat Narkoba menemukan paket yang diinformasikan tersebut,” ungkapnya, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Senin (28/12).
Namun, lanjutnya, karena belum ada pemilik yang mengambilnya, pihak Sat Narkoba tidak membukanya dan melakukan pengintaian.
“Ketika ada yang mengambilnya dengan inisial Af, maka kita lansung membongkarnya. Ternyata isi didalam paket tersebut diduga sabu-sabu sekitar 25 gram atau ¼ ons,” jelasnya.
Terhadap tersangka pertama dilakukan introgasi untuk melakukan pengembangan. Ternyata Af disuruh oleh Ab seorang warga Pontianak yang menginap disalah satu hotel di Nanga Pinoh. Pihak Sat Narkoba bergegas ke lokasi penginapan.
“Di salah satu lokasi penginapan tersebut kami lansung mengamankan tersangka kedua yang memang ketika ditangkap tidak bisa berkutik lagi terhadap barang kiriman tersebut. Sehingga keduanya bersama barang bukti lansung diamankan ke Polres Melawi,” paparnya.
Saat ini, Tambah Cornelis, barang bukti yang diduga sabu itu, dikirim pihaknya ke BPOM untuk mengetahui kepastiannya bahwa barang haram itu benar-benar sabu atau bukan. “Sementara keduanya ditahan di Polres Melawi,” cetusnya.
Cornelis mengatakan, terhadap perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika secara melawan hukum.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,” pungkasnya. (Irawan)
