Polres Melawi Tangkap Seorang Tersangka Narkoba di Kenual

MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Nanga Pinoh, Senin (2/12/2019). Kali ini seorang tersangka berinisial EDI (18) merupakan warga Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, ditangkap di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan. Penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar, yang curiga ada transaksi narkoba disekitaran tempat tersebut.

“Kami mendapat banyak laporan dari warga, salah satunya kegiatan yang mencurigakan, sering ada gerak gerik orang mencurigakan disekitaran TKP, Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi.

“Tersangka diperiksa dan ditangkap tanpa perlawanan, kami juga mengamankan barang bukti lainnya dirumah pelaku seperti 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terpasang kaca fanbo dan pipet warna putih, 1 (satu) buah bolol mizone yang tutupnya sudah dibolongi, 4 (empat) buah korek api gas warna biru, ungu, oren dan hijau, 2 buah pipet sendok sabu yang diruncingkan ujungnya dan 29 plastik klip transparan,” bebernya.

Tersangka digelandang ke Polres Melawi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU no 35 tahun 2009. Tentang Narkotika” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Aris mengimbau warga untuk segera melaporkan dan memberikan informasi apabila mengetahui atau mendapati peredaran narkoba di wilayahnya. Agar petugas dapat segera menangkap pelaku, supaya peredaran narkoba di Melawi ini bisa berkurang bahkan tidak ada lagi.(DI)

Posting Terkait