Polres Ringkus 5 Tersangka Narkoba

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM –  Polres Melawi kembali menangkap 5 tersangka narkoba dilakukan ditempat yang berbeda masing masing berinisial, Dat, Dar, Yan,  Suy, dan Ded, Pada Kamis (26/1) pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Herno yang ditemui usai menghadiri peresmian Gedung Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) pada Senin (30/1) mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, dan semuanya berkaitan karena hasil pengembangan dari tersangka satu ke tersangka lainnya.

“Yang pertama penangkapan DAT di Limur bernaung dengan barang bukti berupa  4 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kemudian disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua rumah Dar jalan depan Hotel Cantika Nanga Pinoh dan melakukan penggeledahan, namun hanya ditemukan 1 unit Handphone merk LG warna Hitam yg diduga alat untuk melakukan transaksi narkoba yang dimiliki Dat. “Dari hasil interogasi terhadap Dar bahwa Ia mendapatkan narkoba jenis Sabu yang dijual kepada Dat dengan cara membeli dari  Yad,” terangnya.

Kemudian kami menuju ke TKP ketiga yakni dirumah Kontrakan Yad di jalan Sertu Nanga Pinoh dan menemukan 3 orang  yakni Yad, Suy, dan Ded, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.  Kemudian 1 buah bong, 1 buah bungkus pipet berwarna putih, 1 buah kaca yang masih terdapat serbuk putih yang diduga sabu, 1 unit jarum pembakar shabu, 1 bungkus plastic yang berisikan plastik klip kosong dan uang sejumlah Rp 50.000.

“Jadi yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut 4  paket diduga sabu. Atas penangkapan tersebut kelima orang diduga pelaku narkoba beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Melawi untuk proses lebih lanjut. Kelima tersangka dikenakan pasal 114, 112, 115 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (edi)