Polres Sintang Pimpin Penertiban PETI di Sungai Kapuas dan Melawi

Tim Gabungan Saat Menyita Alat PETI di Lapangan

SINTANG, SKR.COM – Bertempat di halaman Mapolres Sintang, Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro, S.I.K mengambil apel kesiapan tim penertiban dan penegakan Hukum PETI Kabupaten Sintang, Senin ( 27/03), pagi.

Apel yang dilaksanakan pada pukul 08.30 wib tersebut dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan penertiban PETI, agar dalam pelaksanaan kegiatan penertiban nanti tetap mengedepankan sikap simpatik dan apabila ditemukan adanya para penambang PETI agar diamankan berikut peralatannya untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan penertiban PETI yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol Edi Haryanto, S.H melibatkan 78 personil gabungan, Personil Polres Sintang, Personil TNI, Anggota Brimob Sub Den II Pelopor Pandan, dan Personil Sat Pol PP Pemkab Sintang.

Dari hasil kegiatan tersebut, pada saat dilakukan penertiban di lokasi para pekerja PETI sudah tidak berada di tempat mereka melarikan diri dan meninggalkan aktifitasnya dan Polres Sintang berhasil mengamankan 16 mesin dompeng karena sulitnya medan maka dilakukan pemusnahan terhadap alat-alat yg ditemukan agar pekerja PETI tidak mengulang lagi perbuatannya, penyisiran dilakukan di  4 (empat) lokasi yang berbeda  di Dusun Tebing Tinggi Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, dalam penertiban tersebut juga Polres sintang menggunakan pesawat tanpa awak ( Drone ) untuk memudahkan pemantauan lokasi para pekerja PETI.

Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro, S.I.k menghimbau kepada masyarakat penambang emas agar tidak melakukan PETI di sepanjang aliran Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi karena hal ini berdapak kepada akibat yang ditimbulkannya sangat berbahaya bagi masyarakat luas, apalagi masyarakat di Kabupaten Sintang memamfaatkan air Sungai Kapuas dan Melawi sebagai sumber air konsumsi dan kegiatan lainnya, hal ini juga bukan berarti penambangan didarat boleh dilakukan, semua harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak ada ijin maka semua aktifitas penambangan PETI harus dihentikan.

“Kegiatan PETI ini sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia dan ekosistem sungai, hanya orang tertentu yang menikmati hasilnya namun lebih banyak merugikan orang lain, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dilokasi-lokasi lain yang masih adanya kegiatan penambangan PETI” ujar Kapolres. (Rls/Har)

Posting Terkait