Polres Sintang, Tetapkan IMR Sebagai tersangka Pencabulan

oleh
oleh

SINTANG – SKR: Polres Sintang kembali menangkap sekaligus menetapkan IMR (22) warga Dusun Empaci Kecamatan Dedai  sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal  Polres Sintang,  AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, Penetapan tersangka atas IMR, merupakan hasil penyedikan dari laporan yang diterimanya pada tanggal 27 Oktober 2015.

“Yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut yakni merupakan keluarga korban yang bernama Yohanes Gung, warga sungai jelawai kecamatan kelam,”katanya.

Sementara anak dibawah umur yang menjadi korban pencablan yang dilakukan oleh IMR yakni warga yang tinggal di dusun sungai jelawai, kecamatan kelam. “korban sendiri masih tengah bersekolah dan duduk di kelas 8 SMP,”kataya.

Syamsul menceritakn, kejadian tindak pidana dugaan pencabulan yang di lakukan tersangka dilakukannya di kediaman rumah orang tua korban.  diketahui  antara tersangka dan korban memang saling kenal. “Namun, berdasarkan pengakua sikorban korban, dia tidak pernah menghendaki  untuk di setubuhi tersangka,” katanya.

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni menggunakan pasal 81 ayat 2 UUD RI tahun 2014, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, IMR saat di konfirmasi, dia mengaku korban yang merupakan anak dibawah umur tersebut merupakan pacarnya,”kami kenalan sudah 4 Bulan,”katanya.

bahkan kata  IMR dia sudah meminta Korban untuk memberitahukan hubungannya ke orang tua korban,”namun dia (Korban) tidak berani,”ungkapnya.

Menurutnya, hubnungan intim yang dilakukannya bersama korban atas dasar suka sama suka,”Melakukannya dirumah nya (rumah Orang tua korban). Baru kali itu melakukan persetubuhan, kami melakukannya di kamar,”katanya. (Timot)