MELAWI, SKR.COM – Polsek Nanga Pinoh kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian Motor (Curanmor) di lingkungan Nanga Pinoh, yang dilakukan seorang tersangka atas nama Bayu (28) warga Desa Tanjung Sari. Tersangka ditangkap Polsek Nanga Pinoh, disalah satu kos-kosan di Desa Paal, pada 4 November 2016 sekitar Pukul 19.00 WIB.
Kapolres Melawi, AKBP Oki Waskito didampingi Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyo Kuswoyo menjelaskan. Kasus tersebut berawal dari laporan korban Curanmor yang melaporkan ke Polsek Nanga Pinoh, pada akhir Oktober dan awal November kemarin.
“Yang melaporkan ada dua korban, yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yang pertama melaporkan, seorang pelajar atas nama Angga Prtama (16), seorang pelajar yang melaporkan pencurian motornya merk Honda Vario pada 30 Oktober di kontrakan Bambang depan Klinik Citra Husada. Kehilangannya malam, ketahuan ketika akan berangkat sekolah, melihat motornya tidak ada,” kata Kapolre, Selasa (8/11).
Pelapor yang kedua, lanjutnya, itu atas nama Zaini (53) ayah dari korban, yang merupakan pelajar Aliyah, atas nama Muhammad Ilham, warga Desa Tanjung Lay. Zaini melaporkan pencurian motor Merk Yamaha Mio Z milik anaknya pada 2 November 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kasus pencurian yang kedua ini dialami korban Muhammad Ilham di lokasi futsal di Jalan Putri Tanjung. Motor diparkir di halaman, ketika sehabis main futsal, motornya sudah tidak ada. Jadi setelah mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB itu, korban lansung bilang sama orang tuanya, kemudian ayah korban lansung melaporkan ke Polsek Nanga Pinoh,” ungkapnya.
Kemudian, kata Kapolsek, laporan itu kita selidiki dengan memintai keterangan dari berbagai saksi dan petunjuk CCTV warga. Yang mana dari hasil penyelidikan itu, mengarah kepada tersangka Bayu, yang mana diketahui tersangka membuka bengkel tak jauh dari depan Polsek Nanga Pinoh.
“Kamipun segera mengintai keberadaan tersangka. Pada Jum’at Malam 4 November 2016, diketahui tersangka sedang berada di salah satu tempat cucian motor di jalan Juang. Kamipun lansung menuju ke lokasi mengamankannya bersama barang bukti vixion KB 4788 JM milik kawannya yang digunakannya sebagai alat, serta uang sebesar Rp. 1 juta sisa uang penjualan hasil kejahatanya, serta helm. Tersangkapun menyampaikan bahwa motor yang dicurinya sudah dijual,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan Pengembangan, dan tersangka mengaku motor hasil curiannya sudah dijualnya. Motor Vario ke Saudara Ali (22) seharga Rp. 3 juta, dan Polsek menangkap Ali di bengkel Jalan Ella.
“Sebelumnya, motor tersebut dijual ke Suoriadi (28), kemudian dikembalikannya karena takut. Kemudian Bayu menjualnya ke Ali,” jelasnya.
Satu motor lagi, Lanjut Kapolsek, yakni Honda Vario, sempat dijual Bayu ke arah Kalteng, namun karena yang membelinya takut, maka motor tersebut diantar yang bersangkutan ke Polsek Nanga Pinoh.
“Atas perbuatannya, Bayu dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara 7 tahun. Sementara Ali dan supriadi dikenakan pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Bayu yang ditemui di Polsek Nanga Pinoh, mengakui melakukan tindak kejahatan pencurian, karena kepepet. “Saya lagi perlu uang bang untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Saya baru kali ini mencuri,” katanya.
Sementara Zaini (53) warga Desa Tanjung Lay yang melaporkan kehilangan motor anaknya merk Mio Z di lapangan futsal Jalan Putri Tanjung, mengapresiasikan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku pencurian. Yang mana pengungkapan kasus tersebut tidak sampai satu bulan sudah tertangkap tersangkanya.
“Saya awalnya sudah pasrah kepda yang maha kuasa terhadap motor anak saya yang hilang ini, dengan berusaha melaporkan ke Polsek Nanga Pinoh. Alhamdulillah, akhirnya berhasil diungkap,” ungkap Zaini. (Irawan)
