SEKADAU, SKR.COM – Jajaran anggota Polsek Sekadau Hilir berhasil mengamankan arak putih siap edar sebanyak 180 Liter, dan berbagai peralatan untuk memproduksi arak. Setelah para anggota melakukan penggerebakan sebuah rumah yang di indikasi dijadikan tempat produksi minuman keras tersebut, pada Rabu (30/12).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Muhadi, berlokasi di sebuah rumah milik Alim di dusun Serirang desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir. Pada saat penggerebekan, Alim sang pelaku tidak berada dirumah hanya ada Santi yang merupakan istri dari Alim.
“Dari penggrebekan penyulingan arak atau miras illegal, kita berhasil amankan barang bukti dari tangan Santi alias Sendi yang merupakan istri dari tersangka Alim, yang sedang berada di luar kota. Dan besok pagi akan diantar ke Polsek oleh Kadus (Kepala Dusun) Serirang,” ujar Muhadi.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa, alat suling 1 paket, 3 ken warna yang berisikan arak putih masing-masing 60 liter, 2 drum almunium untuk pembuat tapai, 1 buah panci almunium, 2 buah selang ukuran 1 meter, 2 buah ember besar untuk menyimpan air bersih.
Muhadi mengatakan, penangkapan yang dilakukan juga merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. “Anggota berjumlah 7 personil saat kita lakukan penangkapan, dan situasi kondusif. Kita juga berterima kasih kepada masyrakat yang memebrikan informasi kepada pihak polisi,” kata Muhadi.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun mengatakan, penangkapan dan penngerebekan arak tersebut merupakan satu diantara kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Sekadau.
“Ini merupakan upaya Polres dalam rangka cipta kondisi agar tetap kondusif menjelang malam perayaan tahun baru. Kita juga menggerakkan seluruh Polsek untuk melaksanakan operasi, khsusnya mereka pembuat arak,” tandas Kapolres.[Yahya]